Syarat Baru Naik Pesawat Maret 2022 dan 7 Aturan Ketat Perjalanan Semua Moda Transportasi

Syarat Baru naik pesawat bulan Maret 2022 lengkap dengan aturan perjalanan semua moda transportasi sesuai PPKM.

Editor: Rizky Zulham
ANNA MONEYMAKER / GETTY IMAGES NORTH AMERICA / GETTY IMAGES VIA AFP
Ilustrasi - Syarat Baru Naik Pesawat Maret 2022 dan Aturan Ketat Perjalanan Semua Moda Transportasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Syarat Baru naik pesawat bulan Maret 2022 lengkap dengan aturan perjalanan semua moda transportasi sesuai PPKM.

Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang sudah divaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib melakukan tes antigen, maupun PCR sebagai syarat perjalanan.

Aturan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022, dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022.

"Pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua,"

"Atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," demikian bunyi SE Satgas 11/2022 yang berlaku mulai Selasa 8 Maret 2022.

Aturan Baru Perjalanan Maret 2022 - Anak-anak Sudah Boleh Naik Kereta Asal Pakai Masker 3 Lapis

Aturan tersebut berlaku bagi semua PPDN yang menggunakan transportasi udara, laut, maupun darat.

Kebijakan ini diiringi sejumlah protokol kesehatan guna meminimalkan penyebaran Covid-19 selama perjalanan.

Aturan Baru Perjalanan

Adapun terdapat tujuh protokol kesehatan yang wajib dilakukan penumpang selama melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi udara, laut dan darat, sebagai berikut:

1. Penumpang wajib menggunakan masker medis 3 lapis yang menutup hidup, mulut dan dagu.

2. Penumpang tidak saling bicara

3. Ganti masker secara berkala

4. Rutin mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer

5. Tidak makan dan minum sepanjang penerbangan yang kurang dari 2 jam

6. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan

7. Aturan makan dan minum dikecualikan bagi PPDN yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Syarat Baru Naik Pesawat dan Daftar Maskapai yang Sudah Menerapkan Aturan Tanpa Tes PCR dan Antigen

Aturan baru lain naik pesawat

Selain penghapusan syarat hasil negatif tes Covid-19, pemerintah membuat ketentuan baru yang mengharuskan penumpang pesawat rute penerbangan domestik mengisi e-HAC sebelum keberangkatan. Aturan terbaru ini berlaku mulai 3 Maret 2022.

Sebelumnya, pelaku perjalanan domestik mengisi e-HAC setelah tiba di tempat tujuan. Tapi, seiring jumlah pengguna transportasi udara domestik meningkat, terjadi antrean panjang di bandara saat kedatangan untuk memeriksa e-HAC.

Untuk itu, Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji mengatakan, pelaku perjalanan domestik segera update aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru.

Dan, memperhatikan aturan terkini pengisian e-HAC domestik sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi Covid-19.

“Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” katanya pekan lalu.

e-HAC atau electronic-Health Alert Card ialah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang berlaku bagi semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi Covid-19.

Melalui aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, menurut Setiaji, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan yang lebih ramah pengguna (user-friendly).

Dengan pembaruan fitur tersebut, proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara mengalami perubahan.

Sebelumnya, petugas memeriksa e-HAC saat di bandara kedatangan. Tapi, berdasarkan aturan terbaru pemeriksaan dilakukan saat check in di bandara keberangkatan. “Aturan baru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022,” ucap Setiaji.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved