Cegah Karhutla, Petugas Gabungan Pasang Plang Larangan Bakar Hutan dan Lahan
Kapolsek Singkawang Selatan sekaligus Pasatgaa III Preventif, AKP Inayatun Nurhasanah menerangkan, pemasangan spanduk tersebut bertujuan agar lebih mu
Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Jajaran Polsek Singkawang Selatan bersama Manggala Agni Daops Singkawang, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Brimob dan Binmas memasang baliho larangan stop bakar hutan dan lahan di sejumlah titik rawat kebakaran di wilayah Singkawang Selatan, Kota Singkawang Kalimantan Barat. Senin 14 Maret 2022.
Kapolsek Singkawang Selatan sekaligus Pasatgaa III Preventif, AKP Inayatun Nurhasanah menerangkan, pemasangan spanduk tersebut bertujuan agar lebih mudah diketahui oleh khalayak ramai yang melintas.
Sehingga masyarakat dapat membaca dan mengerti dan menyampaikan secara berjenjang kepada sanak saudara bahwa adanya larangan Pembakaran Hutan dan Lahan oleh pihak kepolisian sektor Singkawang Selatan.
• Sambut Baik Pasar Murah Minyak Goreng di Singkawang, Ini Pesan Ketua Komisi II DPRD
"Pemasangan ppanduk di daerah ini memang wilayah rawan pembakaran hutan dan lahan apalagi di daerah ini banyak masyarakat yang berladang, berkebun sawit dan petani palawija yang membuka lahan masih dengan cara membakar yang tentu nya memicu timbulnya asap," ujar AKP Inayatun Nurhasanah, Senin 14 Maret 2022.
Harapan, lanjut AKP Inayatun, tidak ada lagi masyarakat membuka lahan dengan cara dibakar karena Kebakaran hutan, kebun dan lahan di areal yang luas dapat menimbulkan dampak yang besar.
"Dampaknya menyebabkan munculnya kabut asap dapat mengakibatkan gangguan pada kesehatan, mengganggu aktifitas belajar di sekolah dan menghambat transportasi penerbangan, lalu lintas di darat dan laut," tukasnya. (*)
[Update Informasi Seputar Kota Singkawang]