Aturan Baru Perjalanan Maret 2022 - Anak-anak Sudah Boleh Naik Kereta Asal Pakai Masker 3 Lapis
Aturan baru perjalanan di masa PPKM bulan Maret dari pemerintah Indonesia sudah mengizinkan anak-anak naik kereta asal pakai masker 3 lapis.
Anak di bawah 6 tahun juga tidak akan menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif rapid tes antigen/PCR.
Jadi, selama ada pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan, anak-anak di bawah 6 tahun bisa melakukan perjalanan dengan kereta api.
• Syarat Baru Naik Pesawat dan Daftar Maskapai yang Sudah Menerapkan Aturan Tanpa Tes PCR dan Antigen
Selain itu ada aturan lain yang harus diperhatikan anak-anak di bawah 6 tahun saat melakukan perjalanan dengan kereta api, yakni:
- Kondisi tubuh anak sedang sehat dan fit;
- Tidak demam (suhu tubuh harus di bawah 37,3 derajat Celcius);
- Tidak memiliki gejala yang diduga gejala COVID-19, contoh flu, hilangnya kemampuan indera penciuman dan perasa, dan diare.
- Anak di bawah 6 tahun wajib memakai masker medis tiga lapis untuk menutupi hidung dan mulut.
- Tidak boleh membuka masker sama sekali di perjalanan jika perjalanan kereta api hanya memakan waktu sekitar 2 jam.
Jadi, anak usia di bawah 6 tahun masih boleh naik kereta api.
Tapi, karena belum boleh menerima vaksin, anak-anak di bawah 6 tahun sangat berisiko terpapar COVID-19, ya, teman-teman.
Oleh sebab itu, menjaga protokol kesehatan seketat mungkin sangat diwajibkan untuk menjaga kesehatan.
Hal ini termasuk pada pemakaian masker medis tiga lapis, ya.
Walau terasa tidak nyaman dipakai, pemakaian masker medis tiga lapis ini sangat berguna untuk mencegah infeksi virus corona varian Omicron yang bisa menular lebih tinggi daripada varian Delta.
(*)