Arti Logo Halal Baru yang Dirilis Kemenag, Tulisan Halal Membentuk Gunungan Wayang Berwarna Ungu
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan, label halal yang baru ini secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesian.
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Logo Halal yang baru resmi dirilis Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Kementerian Agama.
Label Halal ini berlaku mulai 1 Maret 2022 menggantikan label halal MUI yang selama ini digunakan.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan, label halal yang baru ini secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesian.
Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.
"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," kata Aqil Irham di laman Kemenag.
• Takjil Buka Puasa untuk Jualan di Bulan Ramadhan 2022 ! Ada 15 Menu Takjil yang Bisa Jadi Ide Bisnis
"Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ha, Lam Alif dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal," katanya.
Bentuk tersebut menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.
Sedangkan motif Surjan yang juga disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam.
Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman.
Selain itu motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas.
"Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk," imbuh Aqil Irham.
• Permen Yupi Haram atau Halal? BPJPH Tegaskan Masih Diaudit LPPOM MUI
Aqil Irham menambahkan bahwa Label Halal Indonesia menggunakan ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekundernya.
"Ungu adalah warna utama Label Halal Indonesia. Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah Hijau Toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan," jelas Aqil Irham.
Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim menjelaskan bahwa label Halal Indonesia berlaku secara nasional.
Label ini sekaligus menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH.