Cara Cicil Iuran BPJS Kesehatan yang Sudah Menunggak Lama, Tak Harus Bayar Sekaligus

Pengajuan program cicilan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online, yakni melalui aplikasi Mobile JKN yang bisa diunduh lewat aplik

Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/NASARUDDIN
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan - Peserta BPJS Kesehatan kini bisa mencicil iuran yang menunggak lama tanpa harus bayar sekaligus melalui progra REHAB. 

5. Lakukan pembayaran cicilan tunggakan ditambah iuran berjalan setiap bulan.

6. Pembayaran tunggakan iuran dan iuran berjalan dilakukan melalui kanal pembayaran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

7. Status kepesertaan akan kembali aktif setelah membayar tunggakan iuran di akhir tahapan pembayaran yang dipilih, termasuk telah membayar tagihan iuran bulan berjalan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Iuran BPJS Kesehatan Menunggak, Begini Cara Mencicilnya"

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved