Syarat Terbaru Naik Pesawat Semua Maskapai - Bisa Tanpa PCR dan Antigen Asal Vaksin Covid-19 Lengkap

Syarat naik pesawat terbaru khusus semua maskapai yang ada di Indonesia bisa disimak dalam artikel berikut ini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Lion Air
Ilustrasi - Syarat Terbaru Naik Pesawat Semua Maskapai - Bisa Tanpa PCR dan Antigen Asal. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Syarat naik pesawat terbaru khusus semua maskapai yang ada di Indonesia bisa disimak dalam artikel berikut ini.

Tes Antigen dan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) tak lagi diwajibkan bagi penumpang pesawat terbang.

Syaratnya, penumpang minimal harus sudah menerima dua dosis vaksin Covid-19 atau vaksin booster.

Sebelumnya hasil negatif kedua tes Covid-19 (Antigen atau PCR) menjadi syarat wajib bagi penumpang pesawat terbang yang berpergian di masa pandemi.

Syarat itu kemudian diubah setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Aturan Baru Naik Pesawat Kini Penumpang Wajib Pakai Masker Sampai 3 Lapis

Kemudian ada juga SE Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Peraturan terbaru yang berlaku sejak tanggal 8 Maret 2022 hingga pemberitahuan selanjutnya tersebut, disambut sejumlah maskapai penerbangan, di antaranya Lion Air, Garuda dan Citilink yang ikut merelaksasi aturannya.

Dilansir dari laman resmi masing-masing maskapai, berikut rangkuman aturan dan syarat naik pesawat Lion Air, Garuda Indonesia dan Citilink Indonesia.

Syarat Penerbangan Maskapai Lion Air

1. Penumpang yang sudah vaksin dosis kedua atau ketiga (booster) dibuktikan dengan sertifikat vaksin, tidak diwajibkan melampirkan hasil tes RT-PCR maupun tes rapid Antigen.

2. Penumpang yang sudah vaksin dosis pertama dibuktikan dengan sertivikat vaksin wajib melampirkan hasil tes PCR berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan atau rapid Antigen berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan

3. Penumpang yang tidak bisa divaksin karena alasan medis wajib tes rapid Antigen 1x24 jam atau tes PCR 3x24 jam dan menunjukkan surat keterangan dari dokter di rumah sakit pemerintah.

4. Penumpang berusia di bawah usia 6 tahun dapat melakukan penerbangan bersama pendamping dan menerapkan protokol kesehatan ketat.

5. Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Syarat Baru Naik Pesawat Hari Ini - Tes PCR dan Antigen Masih Berlaku Khusus Calon Penumpang Ini

Syarat Penerbangan Maskapai Garuda Indonesia

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved