Breaking News

MotoGP

Harga Tiket MotoGP Mandalika 2022 Mulai 18 Maret 2022, Dijual Secara Online Ada Paket Bundling

Cek harga tiket MotoGP Mandalika, jangan sampai ketinggalan sengitnya para pembalap Moto GP kali ini langsung di tanah air.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase / Tribunpontianak.co.id / sid / tiket.com
update harga tiket motogp mandalikan 18 maret 2022, bisa beli secara online dan ada paket bundling penginapan 

- Grandstand Premium (Zone B, J dan K) WEEKEND PASS: Rp 2.300.000

- Grandstand Premium (Zone A) WEEKEND PASS: Rp 2.587.500

- Royal Box B - Deluxe Class (3 DAYS PASS): Rp 10.000.000

Harga Tiket Paket Bundling

Paket bundling ini terdiri dari: tiket MotoGP Mandalika, tiket pesawat, dan penginapan.

Harga paket bundling MotoGP Mandalika mulai dari Rp 7.850.000 sampai Rp 19.300.000.

Selama masa pandemi, pengunjung juga harus memperhatikan syarat dari Protokol Kesehatan dan kebijakan tersebut dapat berubah-ubah sesuai kebijakan dari pemerintah di masa pandemi.

Berikut syarat proker dalam pagelaran MotoGP Mandalika 2022

- Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) vaksin COVID-19 dosis lengkap seminimalnya 14 hari dalam bahasa inggris selain dari bahasa negara/wilayah asal kedatangan dan terverifikasi di website Kementerian Kesehatan (Kemenkes) atau e-HAC Internasional Indonesia.

- Hasil negatif PCR 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

- Khusus bagi pembalap, ofisial, petugas atau panitia, VVIP, dan jurnalis, menunjukkan bukti dokumen resmi keterlibatan dalam kegiatan MotoGP 2022 di Mandalika.

- Khusus bagi penonton MotoGP 2022 di Mandalika, menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tiket dan/atau tempat penginapan dalam kawasan bubble MotoGP 2022 di Mandalika. (Bubble adalah sistem koridor perjalanan yang membagi orang-orang yang terlibat ke dalam kelompok (bubble) yang berbeda dengan memisahkan orang-orang berisiko terpapar COVID-19 dengan masyarakat umum, disertai dengan pembatasan interaksi hanya kepada orang di dalam satu kelompok (bubble) yang sama dan penerapan prinsip karantina untuk meminimalisir risiko penyebaran COVID-19.

- Bagi pelaku sistem bubble yang berstatus WNA, terkecuali bagi tenaga pendukung, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Menunjukkan visa kunjungan atau izin masuk lainnya sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku; dan
  • Menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal senilai 25 ribu Dolar AS yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan.
     
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved