Apakah Resign Wajib Lapor SPT Tahunan ? Apakah Pengangguran dan Pensiunan Karyawan Wajib Lapor SPT ?
Melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atas Pajak Penghasilan adalah kewajiban bagi warga negara yang memenuhi syarat subyektif dan obyektif
Meski tak lagi menerima gaji atau upah, kelompok ini disebut masih memiliki penghasilan yang kena pajak di tahun berjalan.
"Karyawan yang resign statusnya masih Wajib Pajak, terkait kewajiban pelaporan SPT Tahunan, apabila pada tahun tersebut diterima adanya penghasilan maka SPT Tahunan tahun tersebut dilaporkan," ujar Neilmadrin, dikutip dari Kompas.com, (17/11/2021).
Sama halnya dengan pensiunan, apabila di tahun berikutnya karyawan ini belum juga memiliki penghasilan, yang bersangkutan bisa mengajukan permohonan Non-efektif.
• Cara Lapor Pajak Online Lewat HP ! Sudah Lapor SPT Tahunan ? Sampai Akhir Maret 2022 Loh
3. Pengangguran atau pekerja gaji di bawah Rp 4,5 juta pemilik NPWP
Kelompok ketiga adalah siapa pun pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sekalipun ia adalah seorang pengangguran atau pekerja dengan penghasilan yang masuk PTKP.
Memiliki NPWP merupakan salah satu kriteria pihak yang wajib melaporkan SPT Tahunan-nya.
Untuk bisa terbebas dari kewajiban lapor SPT Tahunan, pengangguran juga pekerja yang termasuk PTKP pemilik NPWP itu harus mengajukan permohonan NE.
Wajib Pajak yang telah mengajukan dan ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-efektif maka:
- Tidak melaksanakan kewajiban lapor SPT.
- Tidak diterbitkan Surat Teguran sekalipun tidak menyampaikan SPT sejak ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-efektif.
- Tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT.
(*)