HASIL Pencarian Penerima Manfaat Bantuan PKH, BPNT dan PBI Tahun 2022 di Cek Bansos Kemensos

Penerimaan batuan tersebut didasarkan pada sinkronisasi data yang di DTKS Kemensos.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
tangkap layar/ tribunpontianak.co.id / sid
DTKS pencarian hasil penerima manfaat 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cara cek bantuan Kemensos, nama peserta penerima bantuan PKH, BPNT dan PBI-JK tahun 2022.

Saat ini pemerintah sudah mulai meluncurkan kembali bantuan sosial sejak awal tahun.

Terbaru penyaluran bantuan BPNT sebesar Rp 600 ribu gabungan dari beberapa tahapan.

Bantuan Kemensos ini merupakan bantuan reguler yang menyasar pada masyarakat kurang mampu.

Seluruh bantuan diberikan kepada peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terdiri bantuan PKH, BPNT dan PBI-JK.

Penerimaan batuan tersebut didasarkan pada sinkronisasi data yang di DTKS Kemensos.

Sehingga untuk pengecekannya bisa dilakukan melalui link cek bansos kemensos yang disediakan resmi.

Bagi yang belum mengetahuinya segera cek apakah namamu terdaftar sebagai penerima bantuan.

Beri Bantuan Peralatan Kerja, Upaya Pemprov Kalbar Keluarkan Pelaku Usaha Kurang Mampu dari DTKS

Cek lewat https://cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan nik KTP atau nama anda sesuai KTP.

Cara Cek Hasil Pencairan Bantuan Penerima Manfaat PKH, BPNT dan PBI-JK

- Buka link https://cekbansos.kemensos.go.id atau ketik saja di browser cek bansos dtks.

- Setelah masuk lalu ketikkan propinsi, ibu kota, kecamatan hingga desa.

- Paling bawah ketikkan nama atau nik sesuai ktp

-  masukkan kode (captcha) yang muncul

- lalu klik pencairan.

- Nama peserta akan muncul mulai dari PKH, BPNT dan PBI sesuai peroidenya.

Rincian Bantuan PKH, BPNT dan PBI

1. PKH

Pada tahun 2022 mendatang Kemensos bakal melanjutkan Bansos PKH dengan anggaran sebesar Rp 28,7 triliun.

Anggaran itu ditargetkan untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Penyaluran dilakukan setiap 3 bulan sekali dalam 4 tahap, yakni pada Januari, April, Juli dan Oktober.

Lalu, pencairan dilakukan melalui melalui kartu sembako Bank HIMBARA, yakni BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Tahap Pencairan PKH 2022

Tahap 1: Januari, Februari, dan Maret

Tahap 2: April, Mei, dan Juni

Tahap 3: Juli, Agustus, dan September

Tahap 4: Oktober, November, dan Desember

Besaran bantuan PKH 2022

- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000 per tahun;

- Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun;

- Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun.

2. BPNT

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako dengan anggaran Rp 45,12 triliun dengan target sebanyak 18,8 juta KPM.

Penyaluran dilakukan setiap bulan melalui Bank HIMBARA dan agen yang ditunjuk.

Indeks bantuan ditetapkan sebesar Rp 200.000/bulan/KPM ditujukan kepada peserta KPM

3. PBI-JK

PBI-JK memiliki kepanjangan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) melalui layanan kesehatan melalui JKN-KIS.

Sumber dana bansos PBI berasal dari pemerintah melalui APBN Pemerintah Pusat menanggung iuran JKN-KIS bagi sekitar 96 juta penduduk miskin dan tidak mampu.

Kepesertaan mereka melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN, sementara sekitar 37 juta penduduk ditanggung iurannya melalui APBD.

Penyalurannya tiap bulan langsung ditujukan kepada iuran BPJS Kesehatan pada tingkat III.

Cara Ajukan Bantuan

Banyak masyarakat bingung lantaran NIK terdaftar di DTKS saat pengecekan online dilakukan namun tak pernah merasa dapat bantuan.

Caranya bisa langsung tanyakan ke pihak RT / RW atau aparat desa.

Atau bisa juga dengan melakukan pengaduan agar mendapat arahan.

Kontak Pengaduan

Pengaduan permasalahan bisa dengan menghubungi via email ke bansoscovid19@kemsos.go.id atau melalui WhatsApp ke nomor 0811-1022-210.

Untuk layanan WhatsApp ini tidak menerima layanan telepon.

Pengiriman pesan via WA whatsapp harus dilakukan dengan format : nama lengkap (spasi) nomor KTP (spasi) alamat lengkap (spasi) aduan.

Manfaatkan layanan pengaduan jika membutuhkan informasi lebih lanjut terkait bantuan Kemensos.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved