4 Kriteria Orang yang Tidak Wajib PCR dan Antigen saat Perjalanan ! Apakah Naik Pesawat Harus PCR ?

Tetapi, ada syarat untuk pelaku perjalanan domestik tersebut. Apa syaratnya ?...............................................

Editor: Jimmi Abraham
Pixabay/Analogicus
Ilustrasi PCR dan Antigen untuk Covid-19. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Terbaru, syarat tes PCR dan Antigen bagi pelaku perjalanan domestik menggunakan moda transportasi darat, laut dan udara dihapus Pemerintah Indonesia mulai Selasa 8 Maret 2022.

Tetapi, ada syarat untuk pelaku perjalanan domestik tersebut. Apa syaratnya ?

Diantara syaratnya adalah telah mendapatkan vaksin Covid-19 sebanyak dua kali atau sudah mendapat vaksin booster dosis ketiga.

Aturan tersebut tertulis di dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)

Mengenal Gejala Baru Omicron - Virus Covid-19 yang Bermutasi Menjadi Subvarian BA.3

Berikut kriteria pelaku perjalanan domestik tanpa harus melampirkan bukti negatif tes PCR-Antigen.

1. Sudah divaksinasi minimal dua dosis

Dalam aturan SE Nomor 11 Tahun 2022, tertulis bahwa pelaku perjalanan domestik yang telah menerima vaksinasi minimal dua dosis atau booster bisa melakukan perjalanan tanpa tes PCR-Antigen.

“Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” tulisnya dalam SE tersebut.

Kriteria ini sempat disebutkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia, Luhut Binsar Panjaitan pada konferensi pers secara virtual yang dilakukan sehari sebelum SE tersebut diterbitkan.

“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif,” terang Luhut, dikutip dari Kompas.com, Senin 7 Maret 2022.

2. Berusia di bawah 6 tahun

Bagi pelaku perjalanan yang berusia di bawah 6 tahun bisa melanjutkan perjalanan domestik tanpa melampirkan hasil negatif tes PCR-Antigen.

Kendati demikian, penumpang di bawah 6 tahun wajib didampingi oleh orangtua dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Cara Daftar Pascasarjana UGM 2022/2023 Gelombang 1 ! Cek Syarat dan Jadwal Pendaftaran

3. Perjalanan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved