Link www.pajak.go.id Cara Mudah Lapor SPT Online Sebelum Ditutup & Apa Sanksi Telat Lapor SPT
Pelaporan pajak tahunan diwajibkan bagi semua yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Login www.pajak.go.id untuk melakukan pengisian atau pelaporan pajak 2021 secara online.
Pemerintah memberikan tenggat waktu hingga 31 Maret 2022 untuk mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Pelaporan pajak tahunan diwajibkan bagi semua yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
• Cara Lapor Pajak Online Lewat HP ! Sudah Lapor SPT Tahunan ? Sampai Akhir Maret 2022 Loh
Bagi Anda yang tak melaporkan pajak maka bisa mendapatkan sanksi berupa denda hingga pidana.
Untuk wajib pajak orang pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu.
Sementara wajib pajak badan akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta.
Cara mengisi SPT Tahunan melalui e-Filling:
1. Pastikan kami menggunakan komputer atau ponsel yang terhubung dengan jaringan internet.
2. Login di alamat sites web www.pajak.go.id dengan cara isikan NPWP, password dan kode keamanan atau captcha.
3. Apabila belum memiliki akun, maka lebih dahulu buat akun dengan mengikuti petunjuk membuat akun.
4. Setelah berhasil Login, pilih menu lapor dengan menggunakan e-Filling
5. Ikuti petunjuk pengisian SPT Tahunan
6. Setelah mengisi SPT Tahunan, sebelum mengirimnya, isi dulu kode verifikasi.
Kode verifikasi ini dikirim melalui email atau melalui SMS di ponsel
7. Setelah mengisi kode verifikasi, kirim SPT Tahunan dengan memilih menu Submit SPT.