Tenaga Kependidikan Kemenag Mempawah Ikuti Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan
Sementara itu, Kasi Pendidikan Madrasah, Rudiansah menuturkan bahwa pelaksanaan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kependidikan di madrasah
Penulis: Ramadhan | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kepala Kantor Kemenag Mempawah melalui Kasubbag Tata Usaha, Ishak, membuka kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Tenaga Kependidikan di lingkungan Madrasah, di Aula Kemenag Mempawah, Senin 7 Maret 2022.
“Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), merupakan kebijakan pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja di Indonesia," ujar Ishak, Selasa 8 Maret 2022.
"Inpres Nomor 2 Tahun 2021 itu ditindaklanjuti Menteri Agama dengan menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2022 yang terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pendidik dan tenaga kependidikan non ASN,” terangnya lagi.
• Tim Biro Logistik Polda Kalbar Lakukan Monev ke Polres Mempawah
Sementara itu, Kasi Pendidikan Madrasah, Rudiansah menuturkan bahwa pelaksanaan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kependidikan di madrasah itu dilaksanakan selama empat hari.
"Masing-masing sesi dibagi dua satker. Dengan begitu diharapkan para peserta bisa lebih fokus untuk menyimak penjelasan dari tim BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Sementara itu, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, Franco Hasibuan, menjelaskan tentang Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yakni BPJS Ketenagakerjaan atau akrab dikenal BPJamsostek.
Tujuannya memberikan perlindungan seluruh pekerja dengan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT); Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Sedangkan BPJS Kesehatan merupakan Perlindungan Seluruh penduduk yang dikenal dengan Jaminan Kesehatan Nasional,” terang Franco Hasibuan. (*)
[Update Informasi Seputar Kabupaten Mempawah]