Masa Karantina Covid dari Luar Negeri Dipangkas Termasuk Jemaah Umroh Dikarantina Hanya 1 Hari

Tentu saja tetap mematuhi mekanisme sebelumnya dalam penerapakan protokol kesehatan meski masanya dipangkas cukup jauh.

Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA VIA KONTAN.CO.ID
Masa karantina dari luar negeri dipangkas, jemaah umroh hanya 1 hari 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ketentuan terbaru dalam penerapan kebijakan masa karantina warga dari luar negeri yang berlaku bagi turis maupun WNI.

Awal waktu masa karantina dari luar negeri diberlakukan selama dua minggu atau 14 hari, namun saat ini sudah berubah dan lebih singkat.

Saat ini pemerintah menetapkan untuk masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia dipangkas menjadi hanya satu hari saja mulai Selasa 8 Maret 2022.

Jumlah ini jauh berbeda dengan masa karantina sebelumnya.

Tentu saja tetap mematuhi mekanisme sebelumnya dalam penerapakan protokol kesehatan meski masanya dipangkas cukup jauh.

Keputusan itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga menjadi Koordinator Penanganan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Luar Jawa dan Bali.

Terbaru Syarat Penumpang Pesawat Berlaku 1 Maret 2022! Pemerintah Revisi Masa Karantina

Adapun kebijakan tersebut juga berlaku untuk pelaku perjalanan umrah yang kembali ke Indonesia.

“Tadi sesuai arahan bapak Presiden, karantina sudah dikurangi menjadi satu hari, baik itu umrah maupun PPLN mulai dari besok,” kata Airlangga dilansir dari Kompas.com, Senin 7 Maret 2022.

Kebijakan pemangkasa masa karantina itu telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas evaluasi PPKM pada Senin.

Pulang Umrah Karantina 1 Hari

Penetapan masa karantina ini menjadi angin segara bagi jemaah umroh datang dari ibadah.

Mereka juga akan menerima penenaran masa karantina yang singkat yaitu hanya satu hari saja.

Kementerian Agama (Kemenag) juga akan melakukan penyesuaian kebijakan ibadah umrah.

Hal itu karena telah dilakukan pencabutan sejumlah aturan terkait pencegahan Covid-19 oleh pemerintah Arab Saudi, seperti kewajiban trs PCR dan karantina.

Menurut Deirektur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, kebijakan Arab Saudi akan berdampak pada penyelenggaraan umrah.

Ia melanjutkan, salah satu kebijakan yang akan disesuaikan adalah pemberangkatan jemaah umrah satu pintu lewat asrama haji.

Pencabutan aturan wajib PCR dan karantina di Arab Saudi bisa saja membuat kebijakan satu pintu ini dihapus.

Adapun meski masa karantina PPLN dipangkas menjadi satu hari saja, pemerintah tetap mewaspadai Covid-19 varian Omicron.

“Kami berharap bahwa berbagai kebijakan yang disampaikan dalam ratas, selanjutnya kira bisa menjaga kedisiplinan, mendorong vaksinasi kedua, dan juga protokol kesehatan, serta penerapan PeduliLindungi,” ujar Airlangga.

Ia melanjutkan kewaspadaan itu juga terus ditingkatkan karena bulan Ramadan akan segera tiba.

Bulan suci Ramadhan tahun ini akan segera tiba pada awal April 2022. Sementara saat ini Indonesia masih ada dalam gelombang ketiga infeksi Covid-19 yang dimotori oleh varian Omicron.

Meski demikian, ahli menyebut suasana Ramadhan bahkan Idul Fitri tahun ini akan bisa dilalui dengan cukup aman dan relatif lebih kondusif.

Pernyataan itu disampaikan Epidemiolog dari Griffith University, Dicky Budiman.

"Pada bulan puasa ini kita bisa menghindari terjadinya lonjakan, karena potensi ada gelombang (berikutnya) yang terjadi itu, saya melihat, kalaupun ada paling cepat di 4 bulanan ke depan, itu beberapa lama setelah bulan puasa," kata Dicky kepada Kompas.com, Sabtu 19 Februari 2022.

Dicky menyebut memang mungkin akan ada gelombang lanjutan setelah gelombang ketiga ini.

Namun ia mengatakan bahwa gelombang lanjutan itu nantinya bersifat lebih kecil dan terjadi secara lokal.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dikurangi Jadi 1 Hari".

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved