Masa Karantina Covid dari Luar Negeri Dipangkas Termasuk Jemaah Umroh Dikarantina Hanya 1 Hari
Tentu saja tetap mematuhi mekanisme sebelumnya dalam penerapakan protokol kesehatan meski masanya dipangkas cukup jauh.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ketentuan terbaru dalam penerapan kebijakan masa karantina warga dari luar negeri yang berlaku bagi turis maupun WNI.
Awal waktu masa karantina dari luar negeri diberlakukan selama dua minggu atau 14 hari, namun saat ini sudah berubah dan lebih singkat.
Saat ini pemerintah menetapkan untuk masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia dipangkas menjadi hanya satu hari saja mulai Selasa 8 Maret 2022.
Jumlah ini jauh berbeda dengan masa karantina sebelumnya.
Tentu saja tetap mematuhi mekanisme sebelumnya dalam penerapakan protokol kesehatan meski masanya dipangkas cukup jauh.
Keputusan itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga menjadi Koordinator Penanganan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Luar Jawa dan Bali.
• Terbaru Syarat Penumpang Pesawat Berlaku 1 Maret 2022! Pemerintah Revisi Masa Karantina
Adapun kebijakan tersebut juga berlaku untuk pelaku perjalanan umrah yang kembali ke Indonesia.
“Tadi sesuai arahan bapak Presiden, karantina sudah dikurangi menjadi satu hari, baik itu umrah maupun PPLN mulai dari besok,” kata Airlangga dilansir dari Kompas.com, Senin 7 Maret 2022.
Kebijakan pemangkasa masa karantina itu telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas evaluasi PPKM pada Senin.
Pulang Umrah Karantina 1 Hari
Penetapan masa karantina ini menjadi angin segara bagi jemaah umroh datang dari ibadah.
Mereka juga akan menerima penenaran masa karantina yang singkat yaitu hanya satu hari saja.
Kementerian Agama (Kemenag) juga akan melakukan penyesuaian kebijakan ibadah umrah.
Hal itu karena telah dilakukan pencabutan sejumlah aturan terkait pencegahan Covid-19 oleh pemerintah Arab Saudi, seperti kewajiban trs PCR dan karantina.
Menurut Deirektur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, kebijakan Arab Saudi akan berdampak pada penyelenggaraan umrah.