Karolin Berhasil Dekatkan Layanan Administrasi Kependudukan dan Capil dari Kabupaten ke Kecamatan

Akhirnya di akhir tahun ia menjabat, semua harapannya untuk menpermudah masyarakat dalam pelayanan Dukcapil di tingkat Kecamatan dapat terwujud

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Muhammad Luthfi
Bupati Landak dr Karolin Margret Natasa bersama Pemred Tribun Pontianak Safruddin, di TriponCast Bincang Spesial, Senin, 7 Maret 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bupati Kabupaten Landak, Karoline Margret Natasa, menyampaikan, bahwa di awal menjabat dirinya berupaya mendekatkan Kantor Dukcapil agar dapat di jangkau sampai ke tingkat kecamatan, dan untuk mempermudah masyarakat.

“Misalnya untuk pelayanan Dukcapil gitu, selama ini pelayanan Dukcapil di Kabupaten Landak itu dilaksanakan di Kantor Dukcapil Kabupaten. Sejak awal, kami berupaya mendekatkan pelayanan,” jelasnya, Senin, 7 Maret 2022.

“Bagaimana supaya masyarakat mudah untuk mendapatkan pelayanan, tidak perlu jauh-jauh ke kantor Kabupaten. Kemudian usut punya usut, o ya kita tidak punya sarana prasarananya,” ujarnya.

Karolin Margret Natasa Merasa Khawatir Kabupaten Landak Terjadi Kekosongan Kepemimpinan Dua Tahun

Namun memang pelaksanaan mendekatkan Dukcapil kepada masyarakat, penuh dengan rintangan, khususnya fasilitas.

“Terus kita cek lagi regulasinya, ternyata memang tidak memungkinkan kita mengadakan. Itu awal tahun pertama kami menjabat, tidak lama kemudian, tahun berikutnya keluar surat Menteri Dalam Negeri, pemda boleh membeli,” ucapnya.

“Jadi misalnya untuk sidik jari, iris mata, tanda tangan danlainya. Itu sekitar tahun 2019 kalau tidak salah saya itu boleh beli. Kemudian kita, biayanya bagaimana, ternyata cetak KTP itu izinnya ke Kementerian juga,” katanya.

Akhirnya di akhir tahun ia menjabat, semua harapannya untuk menpermudah masyarakat dalam pelayanan Dukcapil di tingkat Kecamatan dapat terwujud, walaupun telah melewati berbagai rintagan perizinan dan pengadaan fasilitas.

“Jadi kitakan antara telur sama ayam, sarananya kita beli dulu atau izinnya di urs dulu, ngeributin ini saja hampir satu tahun.  Kita juga tidak mau salah langkah, jangan sampai nanti kita anggarkan kemudian pengangaran ini di anggap bermasalah karena belum mengantongi izin,” tukasnya.

“Akhirnya di tahun terakhir masa jabatan kami ini, ya kita sudah mengantongi izin, sudah punya alat, jadi bisa melaksanakan pelayanan pencetakan KTP dan administrasi kependudukan di tingkat kecamatan. Jadi sekarang kita sudah bisa cetak di kecamatan,” pungkasnya. (*)

[Update Informasi Seputar Kabupaten Landak]

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved