Bhabinkamtibmas Polsek Nanga Pinoh Lakukan Problem Solving, Berikut Kesepakatan Kedua Pihak

Kepada orangtua agar selalu menjaga putra putrinya agar tidak menjadi korban maupun pelaku tindak pidana

Editor: Jamadin
Dok. Polsek Nanga Pinoh
Kedua belah pihak yang bertikai foto bersama setelah kesepakatan damai di Mapolsek Nanga Pinoh, Senin 7 Maret 2022 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MELAWI - Menerima pengaduan dari masyarakat dengan senyum, sapa dan salam merupakan salah satu bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat atas pengaduan yang disampaikan.

Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat dalam tugasnya dituntut harus selalu hadir di tengah masyarakat dalam segala situasi agar tercipta kamtibmas yang kondusif.

Berdasar pengaduan dari AB (39) yang mengadukan SW (22) yang telah membawa MLK (12) tanpa seizin AB di Polsek Nanga Pinoh.

Bripka Sarif selaku Bhabinkamtibmas Polsek Nanga Pinoh Polres Melawi Polda Kalbar segera menanggapi dan melakukan pertemuan atas pengaduan yang disampaikan dengan memanggil kedua belah pihak untuk didengarkan keterangannya.

PPA Sat Reskrim Polres Singkawang bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Kuala Laksanakan Problem Solving

Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K. melalui Kapolsek Nanga Pinoh Iptu Bhakti Juni Ardhi mengatakan, problem solving adalah upaya Kepolisian dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat, terutama desa yang menjadi binaan Bhabinkamtibmas, Senin 7 Maret 2022.

"Hari ini diadakan pertemuan atas pengaduan masyarakat di Polsek Nanga Pinoh," ucapnya.

"Penyelesaian pengaduan ini sudah kami komunikasikan sebelumnya kepada kedua belah pihak, selanjutnya dimediasikan di Polsek Nanga Pinoh," terangnya.

Dalam sambutannya, Bhabinkamtibmas Polsek Nanga Pinoh Bripka Sarif mengatakan agar pengaduan yang dilaporkan, diselesaikan secara kekeluargaan sehingga dapat diselesaikan dengan cara yang baik dan lebih memperhatikan kebaikan jangka panjang.

Bripka Sarif juga menambahkan setiap permasalahan ada solusinya, Bhabinkamtibmas siap sebagai mediator dalam pemecahan masalah yang diadukan masyarakat.

Bripka Sarif menambahkan dari hasil pertemuan di dapati kesepakatan bersama yaitu, pihak AB maupun pihak SW sepakat diselesaikan secara kekeluargaan dan mufakat.

Pertemuan kedua belah pihak di Polsek Nanga Pinoh, Senin 7 Maret 2022
Pertemuan kedua belah pihak di Polsek Nanga Pinoh, Senin 7 Maret 2022 

Kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan, terlapor SW berjanji tidak akan bertemu dan menghubungi MLK lagi dan SW berjanji akan mematuhi semua butir-butir surat pernyataan yang telah disepakati.

Apabila ada salah satu pihak yang tidak mematuhinya maka akan dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Kepada orangtua agar selalu menjaga putra putrinya agar tidak menjadi korban maupun pelaku tindak pidana," tutup Kapolsek.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved