Apakah Pengangguran Harus Lapor SPT Tahunan ? Apa itu Wajib Pajak Non Efektif ?

Kendati demikian, bagi Wajib Pajak yang menganggur dan tidak berpenghasilan namun mempunyai NPWP, bisa................................................

Editor: Jimmi Abraham
Pajak.go.id
Laman pelaporan SPT Tahunan 2022 di pajak.go.id. 

Cara mengajukan permohonan Wajib Pajak Non-Efektif

Pengajuan permohonan Wajib Pajak Non-Efektif bisa dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang menjadi tempat pendaftaran NPWP.

Jangka waktu permohonan Wajib Pajak Non-Efektif adalah 5 hari. Pihak KPP akan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas sebelum menyatakan pengajuan ditolak atau diterima.

Berikut kelengkapan berkas permohonan Wajib Pajak Non-Efektif orang pribadi yang harus dipenuhi:

  • Formulir penetapan Wajib Pajak Non-Efektif yang sudah diisi.
  • Surat pernyataan bermaterai.
  • Fotokopi KTP.

Sesuai PER-04/PJ/2020, formulir penetapan Wajib Pajak Non-Efektif dan surat pernyataan bermaterai bisa diunduh di sini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Punya NPWP tapi Pengangguran, Apakah Harus Lapor SPT?"

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved