Syarat Baru Naik Pesawat Bulan Maret 2022, Setelah Isi e-HAC Tidak Perlu PCR dan Antigen?

Syarat baru Naik Pesawat yang waib di lakukan Calon Penumpang sebelum melakukan perjalanan udara bulan Maret 2022.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Dok. Lion Air
Ilustrasi -Syarat Baru Naik Pesawat Bulan Maret 2022, Setelah Isi e-HAC Tidak Perlu PCR dan Antigen? 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Syarat baru Naik Pesawat yang waib di lakukan Calon Penumpang sebelum melakukan perjalanan udara bulan Maret 2022.

Baru-baru ini terdapat ketentuan atau aturan baru untuk pelaku perjalanan udara, darat, dan laut.

Ketentuan tersebut berbunyi mulai 3 Maret 2022 pengisian eHAC dilakukan sebelum perjalanan udara, darat, dan laut.

Kemudian muncul pertanyaan dari warganet terkait syarat lainnya, yakni tes antigen dan PCR.

Hal itu karena masyarakat yang telah melakukan vaksinasi dosis lengkap dan booster, akan dibedakan jenis tesnya.

Aturan Baru Baik Pesawat Maret 2022 - Calon Penumpang Kini Wajib Isi e-HAC Sebelum Terbang

Penjelasan Kementerian Perhubungan

Terkait apakah penumpang yang naik pesawat wajib sudah divaksin booster, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pihaknya masih merujuk pada ketentuan vaksin dari Satgas Covid-19.

Beliau menyampaikan melalui Kompas.com pada Jumat 4 Maret 2022 bahwa sampai saat ini ketentuan syarat vaksin dari Satgas Covid masih mensyaratkan 2 kali.

Sebagai tambahan, syarat perjalanan untuk yang sudah mendapat dua dosis (vaksin 1 dan vaksin 2) menggunakan tes antigen.

Lebih lanjut disampaikan Kemenkes melalui Instagram @kemenkes_ri, syarat layak jalan (status hijau) yaitu:

1. Bagi yang sudah vaksin dosis 1 wajib melakukan tes PCR dan hasilnya negatif paling lambat 3x24 jam sebelum perjalanan.

2. Bagi yang sudah vaksin lengkap dan booster wajib melakukan swab antigen dan hasilnya negatif paling lambat 1x24 jam sebelum perjalanan.

Status Layak Jalan bagi Pelaku Perjalanan

Status layak jalan juga bisa dicek di aplikasi PeduliLindungi.

Jika pelaku perjalanan sudah membeli tiket pesawat dan akan terbang, maka bisa mengecek status layak terbang di PeduliLindungi.

Selain itu, status layak jalan juga bisa dicek di eHAC. Setelah mengisi data diri di eHAC, akan muncul status berwarna hijau, hitam, atau merah.

Jika status layak terbang berwarna merah, maka dipersilakan menuju Counter KKP untuk melakukan validasi manual dokumen hasil tes dan vaksin COVID-19.

Sementara itu, jika status layak terbang Anda warna hitam, maka tidak dapat melakukan perjalanan udara karena status saat ini terkonfirmasi positif COVID-19.

Aturan Khusus Naik Pesawat Bulan Maret 2022 dan Syarat Wajib Calon Penumpang

Cara Mengisi eHAC di Aplikasi PeduliLindungi

Berikut cara mengisi e-HAC terbaru pada aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan:

1. Download aplikasi PeduliLindungi di PlayStore atau AppStore.

2. Buat akun atau login bagi yang sudah memiliki akun PeduliLindungi.

3. Klik fitur “EHAC" yang ada pada laman utama.

4. Pilih “Buat e-HAC”. Pilih "Domestic" untuk pelaku perjalanan dalam negeri, atau pilih “International” jika berasal dari luar negeri dan ingin ke Indonesia.

5. Pilih "Dengan Pesawat Terbang" jika melalui udara, "Dengan Kapal Laut" jika melalui laut, atau "Dengan Kendaraan Darat" jika melalui darat.

6. Jika memilih "Dengan Pesawat Terbang", maka tentukan tanggal pembuatan e-HAC. Pembuatan e-HAC hanya bisa untuk perjalanan hari ini atau besok. Lalu, klik tanda panah.

7. Namun, jika memilih "Dengan Kapal Laut" atau "Dengan Kendaraan Darat", maka akan muncul halalamn Informasi Pribadi.

8. Isi “Informasi Pribadi”, mencakup Kewarganegaraan, Nama Lengkap, dan NIK. Masyarakat juga bisa menambahkan penumpang lain sesuai banyaknya anggota pada perjalananmu.

9. Klik “Selanjutnya/Next” jika sudah selesai.

10. Selanjutnya isi Data Perjalanan, untuk perjalanan kendaraan darat (By Land) sesuai pilihan transportasi sebelumnya seperti Jenis Kendaraan, Nama Kendaraan, Tanggal Keberangkatan, Tanggal Kedatangan.

11.Misal untuk perjalanan udara (By Air), isilah Nama Pesawat, Bandara Asal, Bandara Tujuan, Nomor Penerbangan, dan Nomor Tempat Duduk.

12. Sementara perjalanan laut (By Sea), isilah Nama Kapal, Pelabuhan Asal, Pelabuhan Tujuan, Nomor Kapal, Tanggal Keberangkatan dan Tanggal Pendaratan.

13. Lalu isi kolom Destinasi, seperti Provinsi Asal, Provinsi Tujuan, dan Detail Alamat sesuai keperluan.

14. Klik “Selanjutnya/Next”.

15. Jawablah pertanyaan seperti "Apakah Anda Memiliki Gejala", dan Negara yang Anda Kunjungi dalam 14 Hari Terakhir.

16. Klik "Selanjutnya/Next". Maka, akan muncul rekapan data yang telah diisi sebelumnya.

17. Klik "Konfirmasi, Selanjutnya" jika sudah selesai mengisi dan lakukan konfirmasi pada halaman terakhir.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved