Apa Perbedaan SIM A, B, C, dan D? Pemerintah Keluarkan Batasan Usia Terbaru Bikin SIM

Berikut ini batasan usia terbaru untuk membuat SIM sebagaimana disampaikan dalam Perpol tersebut yang tertuang dalam pasal 8:

TRIBUN PONTIANAK/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Pelayanan SIM Keliling Polresta Pontianak di parkiran Mitra Anda, Jalan Hasanuddin, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa 24 November 2020. Kapolresta Pontianak Kombes Komarudin meminta masyarakat yang akan membuat SIM maupun SKCK, tetap memperhatikan protokol kesehatan terutama menggunakan masker kecuali saat pengambilan foto oleh petugas. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengeluarkan aturan baru terkait Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM pada tahun 2021 lalu.

Aturan tersebut tertuang dalam Perpol Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Dengan adanya aturan baru ini maka penggolongan jenis SIM berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Tak hanya itu, aturan ini sekaligus mengubah aturan minimal usia bagi mereka yang akan membuat SIM.

BPJS Berikan Layanan Baru, Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil Melalui Program Rehab

Batasan usia terbaru bikin SIM

Mungkin masih banyak masyarakat yang belum mengetahui mengenai berapa batasan usia terbaru bikin SIM.

Berikut ini batasan usia terbaru untuk membuat SIM sebagaimana disampaikan dalam Perpol tersebut yang tertuang dalam pasal 8:

17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI
18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI
19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII
20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI
21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII
22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum
23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum.

Mantap Kuliah, Simak Tips Memilih Jurusan SBMPTN 2022 agar Tidak Menyesal

Jenis penggolongan SIM terbaru

Perpol tersebut juga memberikan penjelasan mengenai apa makna SIM A, B, C, dan D dalam penggolongan jenis SIM terbaru.

Berikut ini jenis penggolongan SIM terbaru disarikan dari aturan Perpol tersebut:

1. SIM A: berlaku untuk kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.

2. SIM A Umum: berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil penumpang umum dan mobil barang umum.

3. SIM BI: berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan.

4. SIM BI Umum: berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg berupa mobil bus umum dan mobil barang umum.

Tips Membeli STB Terbaik untuk Nonton Siaran Digital 2022

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved