Aturan Baru Perjalanan Maret 2022 Lama Karantina Penumpang Internasional Pintu Resmi Masuk Indonesia
Aturan baru perjalanan bulan Maret 2022 khusus masa karantina para penumpang yang melwati jalur pintu masuk resmi ke Indonesia.
Sementara itu, terkait kewajiban karantina terpusat, biaya dapat ditanggung pemerintah namun hanya untuk WNI PPLN yang merupakan:
1. Pekerja Migran Indonesia (PMI) Pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri
2. Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri
3. Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.
Untuk WNI PPLN di luar kriteria tersebut maka karantina dilakukan di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.
Wajib karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri dilakukan dengan menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina di penyedia akomodasi selama tinggal di Indonesia.
Warga Negara Asing PPLN yang merupakan diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.
Kemudian, nantinya PPLN akan melakukan tes PCR ulang yang dilakukan saat:
- Hari ke-6 karantina untuk karantina dengan durasi 7 x 24 jam;
- Pagi hari ke-3 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang melakukan karantina dengan durasi 3 x 24 jam.
Pintu Masuk Perjalanan Internasional
Saat ini, pemerintah membuka sejumlah pintu masuk bagi perjalanan luar negeri yakni beberapa bandar udara, pelabuhan, dan pos lintas negara.
Bandar udara yang buka antara lain Soekarno Hatta (Banten), Juanda (Jawa Timur), Ngurah Rai (Bali), Hang Nadim (Kepulauan Riau), Raja Haji Fisabilillah (Kepulauan Riau), Sam Ratulangi (Sulawesi Utara), Zainuddin Abdul Madjid (Nusa Tenggara Barat).
Pelabuhan Tanjung Benoa (Bali), Batam (Kepulauan Riau), Tanjung Pinang (Kepulauan Riau), Bintan (Kepulauan Riau), Nunukan (Kalimantan Utara).
Pos lintas batas negara Aruk (Kalimantan Barat), Entikong (Kalimantan Barat), Motaain (Nusa Tenggara Timur).
(*)