Pengelolaan SDA, Menko Airlangga Sebut Dihubungkan dengan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
Dalam Sidang Pleno Dewan SDA Nasional Tahun 2022 tersebut, dihasilkan beberapa ketetapan yakni mengenai Pengesahan 4 Rekomendasi...
Selain itu, mengingat mendesaknya kebutuhan akan dasar hukum untuk implementasi pengelolaan SDA terpadu dan berkelanjutan, tentunya perlu didorong percepatan penerbitan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Terkait transisi energi, Indonesia memiliki potensi energi terbarukan cukup besar.
Dapat lihat dari banyaknya sungai, bendungan, serta tampungan-tampungan air lainnya, yang dapat dimanfaatkan untuk penyediaan air baku dan menjadi sumber energi terbarukan dalam rangka mendukung ekonomi hijau dan biru.
Selain itu, guna mewujudkan ketahanan air nasional dan regional, serta menyelesaikan isu-isu sektoral di tingkat regional, Pemerintah Provinsi didorong untuk segera mengaktifkan kembali dan/atau membentuk Dewan SDA Provinsi, sebagai wadah koordinasi pengelolaan SDA.
• Pemulihan Ekonomi Nasional, Menko Airlangga Beberkan Fokus Utama Pemerintah di Sektor Usaha Properti
“Kami tetapkan Rencana Kerja Dewan SDA Nasional Tahun 2022 dan Panitia Pelaksana Rencana Kerja Dewan SDA Nasional Tahun 2022, agar dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh seluruh Anggota Dewan SDA Nasional baik dari unsur Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, serta Non-Pemerintah. Kami juga berharap Dewan SDA Nasional dapat terus meningkatkan kinerjanya sehingga rekomendasi yang dihasilkan dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat Indonesia,” tutup Menko Airlangga.
Sidang Pleno kali juga dihadiri oleh antara lain Menteri PUPR selaku Ketua Harian Dewan SDA Nasional, Menteri Perindustrian, Menteri Perhubungan, Menteri ESDM, Menteri Pertanian, Direktur Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Air Kementerian PPN/Bappenas, Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Kementerian LHK, serta anggota Dewan SDA Nasional dari unsur Pemerintah maupun Non-Pemerintah. (*)