Dinas Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Sambas Upayakan Tekan Kekerasan Seksual lewat Sikeran

Widi Astuti menjelaskan pihaknya terus berupaya menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Sambas. Dimana kian tahun mengalam

Penulis: Imam Maksum | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Imam Maksum
Kantor DP3AP2KB Kabupaten Sambas. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Sambas (DP3AP2KB), mencatat angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terus bertambah.

“Sementara, menurut catatan, Kasus Pencabulan Anak di bawah umur pada tahun 2021 kurang lebih sebanyak 41 kasus yang tercatat,” kata Kepala Bidang Perlindungan Anak Widi Astuti, Rabu 2 Maret 2022.

Widi Astuti menjelaskan pihaknya terus berupaya menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Sambas. Dimana kian tahun mengalami kenaikan kasus asusila terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Sambas Pimpin Apel Operasi Keselamatan Kapuas 2022

“Banyak faktor yang mengakibatkan tingginya kasus tersebut diantaranya, faktor ekonomi, sosial, dan kurangnya perhatian dan pengawasan orangtua,” jelasnya.

Selain itu, Widi Astuti menambahkan Pemerintah terus berupaya melakukan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat. DP3AP2KB, melalui Bidang Perlindungan Anak (PA) telah membuka layanan kepada masyarakat Sambas untuk melaporkan tindak kekerasan terhadap anak.

Kata Widi Astuti layanan tersebut sebagai bentuk aduan atau laporan masyarakat jika terjadi kekerasan terhadap anak di bawah umur.

"Kami membuka layanan aduan kepada masyarakat Sambas untuk berani melaporkan tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur,” ujarnya.

Layanan tersebut imbuh Widi Astuti sebagai bentuk upaya menurunkan tingkat kekerasan anak agar kedepannya tidak mengalami kenaikan dari kasus yang terjadi. Kata dia, layanan tersebut menerima laporan kekerasan kasus bagi anak yang berusia 18 tahun ke bawah.

"Melalu aplikasi Sikeran (Siaga Kekerasan) masyarakat bisa melaporkan kekerasan terhadap anak di bawah umur di nomor yang telah tertera, seperti kekerasan seksual, kekerasan fisik, penelantaran anak, eksploitasi anak," katanya.

Widi Astuti menerangkan pengaduan kekerasan terhadap perempuan di usia dewasa dapat langsung ke kantor DP3AP2KB Sambas.

“Langsung saja datang ke kantor kami yang akan ditindaklanjuti di bidang Perlindungan Perempuan,” tambahnya. (*)

[Update Informasi Seputar Kabupaten Sambas]

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved