Cara Mengurus Pindah Kepesertaan BPJS Kesehatan PPU ke Mandiri Secara Online dan Offline
Cara mengurus Pindah Kepesertaan BPJS Kesehatan PPU ke Mandiri Secara Online dan Offline dapat disimak didalam artikel yang kami sajikan berikut ini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cara mengurus Pindah Kepesertaan BPJS Kesehatan PPU ke Mandiri Secara Online dan Offline dapat disimak didalam artikel yang kami sajikan berikut ini.
Pindah status kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bisa dilakukan untuk menjamin keberlanjutan kepesertaan.
Salah satu layanan pindah status kepesertaan BPJS Kesehatan adalah dari Pekerja Penerima Upah (PPU) ke Mandiri.
Biasanya, pindah kepersertaan BPJS Kesehatan ini diperlukan bagi pekerja yang ter-PHK (pemutusan hubungan kerja) atau PNS yang sudah pensiun.
Sebelumnya, angsuran BPJS Kesehatan PPU sebagian dibayarkan oleh perusahaan atau institusi.
• Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak dengan NIK KTP
Namun pascapensiun atau resign, perusahaan tersebut tidak lagi menanggung sebagian angsuran BPJS Kesehatan karyawan yang bersangkutan.
Oleh karena itu, karyawan yang ter-PHK atau sudah pensiun disarankan untuk melakukan pindah kepesertaan BPJS Kesehatan dari PPU ke Mandiri agar kepesertaan bisa kembali aktif.
Cara pindah BPJS Kesehatan PPU ke Mandiri secara online
Pemindahan BPJS Kesehatan dari PPU ke Mandiri bisa dilakukan secara online melalui aplikasi JKN Mobile dan via WhatsApp.
1. Pemindahan via JKN Mobile
Berikut cara pindah BPJS PPU ke mandiri secara online melalui aplikasi JKN Mobile:
- Unduh aplikasi JKN Mobile melalui Playstore atau Appstore
- Buka aplikasi JKN Mobile
- Lakukan login kepesertaan Klik menu ubah data peserta
- Selanjutnya, klik tanda panah > di bagian segmen peserta.