Breaking News

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Online 2022 ! SPT Penghasilan di Bawah 60 Juta dan di Atas 60 Juta

Jika tidak melapor SPT, wajib pajak dapat dikenai denda.....................................................................

Editor: Jimmi Abraham
KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto
Daftar EFIN online bisa digunakan untuk lapor SPT. 

Daftar harta

  • Tambahkan Harta yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik "Harta Pada SPT Tahun Lalu".
  • Tambahkan Utang yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih "Utang Pada SPT Tahun Lalu".
  • Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih "Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu".
  • Isilah dengan Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah.
  • Isi "Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri" yang sesuai. Dalam hal ini, mohon diperhatikan jika Anda melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri, hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan harta.

    Misal: Wajib pajak adalah kepala keluarga dan istri tidak bekerja.

    Pajak penghasilan

  • Selanjutnya, isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri, bila ada.
  • Langkah berikutnya, isi dengan Pembayaran PPh Pasal 25 dn Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada.
  • Terakhir, cek Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh). Cek juga apakah ada status "Lebih Bayar" atau "Kurang Bayar" atau "Nihil".
  • Jika "Nihil", lakukan Penghitungan PPh Pasal 25, bila ada, klik "Langkah Berikutnya".
  • Lakukan konfirmasi dengan klik "Setuju/Agree" pada kotak yang tersedia dan pilih "Langkah Berikutnya".
  • Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi secara Online"

    (*)

    Sumber: Kompas.com
    Rekomendasi untuk Anda
    Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved