Vaksin Booster Ketiga Interval Tiga Bulan Sudah Mulai dilaksanakan di Kalbar untuk Masyarakat Umum
Seperti diketahui bahwa sebelumnya interval Booster ketiga bisa dilakukan setelah menerima suntikan vaksin dosis kedua (v2) dengan jarak enam bulan.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah telah menetapkan terkait Jarak pemberian suntikan vaksin lanjutan atau Booster (Vaksin ketiga) telah diperpendek menjadi minimal tiga bulan.
Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.02.06/II/1180/2022 yang diteken oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu pada 25 Februari 2022.
Seperti diketahui bahwa sebelumnya interval Booster ketiga bisa dilakukan setelah menerima suntikan vaksin dosis kedua (v2) dengan jarak enam bulan.
Wakil Satgas Provinsi Kalimantan Barat, Harisson menjelaskan bahwa sudah ada kajian penelitian lebih lanjut bahwa beberapa orang yang sudah menerima vaksin dosis kedua (V2) antibody terhadap seseorang akan turun pada 3 bulan.
• Mesin Incenerator RSUD dr Soedarso Pontianak Kalimantan Barat Terbakar
“Maka dark itu perlu di lakukan Booster lagi pada jarak 3 bulan bagi mereka yang sudah menerima suntikan vaksin dosis kedua,”ujar Harisson, Senin 28 Februari 2022.
Dimana jarak vaksin Booster yang diberikan 3 bulan setelah menerima V2 yang berlaku untuk seluruh jenis vaksin.
“Kebijakan jarak booster 3 bulan ini mempertimbangkan dengan kembali meningkatkanya kasus covid-19. Disamping adanya hasil penelitian terhadap kadar antibody yang ternyata 3 bulan pada sebagian orang sudah turun. Maka Kemenkes mengeluarkan surat terus,”ungkapnya.
Harisson menyampaikan kalau selama ini Booster suntikan ketiga hanya diberikan pada lansia yang dianggap paling lemah daya tahan tubuhnya, kini sudah bisa diberikan kepada masyarakat umum yang sudah menerima dosis V2.
“Booster dengan jarak tiga bulan bisa dilakukan terhadap masyarakat umum usia diatas 17 tahun,”ujarnya.
Harisson menyampaikan untuk vaksin booster berjarak tiga bulan telah mulai dilakukan di Provinsi Kalbar sejak satu bulan lalu yang dimulai dari lansia, dan kini berlaku untuk masyarakat umum.
Berdasarkan data saat ini bahwa vaksin Booster (V3) pada lansia sudah mencapai 114.453 orang atau sekitar 2,96 persen. (*)
[Update Informasi Seputar Kota Pontianak]