Negara yang Memiliki Hak Veto, Apa Itu Hak Veto? Apa Pengaruhnya Bagi Dunia?

Piagam PBB Tahun 1945 memberikan kursi keanggotaan tetap Dewan Keamanan PBB kepada lima negara, yakni China, Perancis, Rusia, Inggris, dan Amerika

(AFP / DON EMMERT)
Majelis Umum PBB saat melakukan penghitungan suara untuk memilih lima negara anggota tidak tetap Dewan Keamanan di New York. 

Sementara itu, negara-negara kecil memprotes hak veto yang dimiliki oleh lima negara pemrakarsa PBB.

Namun, Senator AS saat itu, Connally, merobek salinan Piagam PBB dan menyampaikan ke perwakilan-perwakilan negara-negara kecil bahwa jika tak ada hak veto, maka tak akan ada PBB.

Piagam PBB pasal 27 disebutkan bahwa semua urusan prosedural Dewan Keamanan harus diputuskan bersama-sama oleh lima anggota tetap.

Artinya, jika ada satu saja yang menolak, maka keputusan tidak bisa dibuat.

Mata Uang Rusia Rontok Imbas Invasi Rusia ke Ukraina 2022 , Rubel Terjun! Antrean Panjang di Bank

Badan Utama di PBB

Dikutip dari situs resmi PBB, ada enam badan utama PBB yakni:

1. Majelis Umum (General Assembly)

Anggotanya adalah seluruh anggota PBB, saat ini berjumlah 193 negara. Kebijakan terkait keamanan, anggaran, keanggotaan, diputuskan dalam Majelis Umum dengan ketentuan minimal 2/3 suara mayoritas.

Setiap tahun, Majelis Umum memilih Presiden untuk memimpin dengan masa jabatan satu tahun.

2. Dewan Keamanan (Security Council)

Dewan Keamanan berwenang untuk mengurus keamanan dan perdamaian dunia. Ada 15 anggota Dewan Keamanan, lima adalah anggota tetap dan 10 anggota tidak tetap.

10 anggota tidak tetap PBB dipilih setiap dua tahun sekali oleh Majelis Umum.

3. Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council)

Bertugas mengurusi ekonomi, sosial, dan lingkungan. Para pakar dan pengawasan urusan itu juga menjadi tanggung jawab Dewan Ekonomi dan Sosial.

Ada 54 anggota Dewan Ekonomi dan Sosial yang dipilih setiap tiga tahun sekali oleh Majelis Umum.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved