Negara yang Memiliki Hak Veto, Apa Itu Hak Veto? Apa Pengaruhnya Bagi Dunia?
Piagam PBB Tahun 1945 memberikan kursi keanggotaan tetap Dewan Keamanan PBB kepada lima negara, yakni China, Perancis, Rusia, Inggris, dan Amerika
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Hak veto adalah hak istimewa yang dimiliki oleh anggota tetap Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).
Dewan Keamanan PBB atau United Nations Security Council merupakan salah satu badan utama PBB yang diberi mandat untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional.
Organisasi PBB memiliki jumlah anggota yang mencapai 193 negara di dunia, berperan dalam menjaga perdamaian dan keamanan di seluruh dunia.
Piagam PBB Tahun 1945 memberikan kursi keanggotaan tetap Dewan Keamanan PBB kepada lima negara, yakni China, Perancis, Rusia, Inggris, dan Amerika Serikat (AS).
Kelima negara tersebut juga merupakan negara-negara yang memiliki hak veto dalam PBB. Apa itu hak Veto?
• Amerika Serikat Ancam Veto Resolusi untuk Perlindungan Warga Palestina
Sejarah Hak Veto
Hak veto berarti, jika ada satu saja anggota tetap Dewan Keamanan PBB yang menolak, maka keputusan tidak bisa dibuat.
Mekanisme hak veto sebenarnya sudah ada sebelum PBB berdiri, tepatnya diterapkan di organisasi internasional sebelum PBB, yakni Liga Bangsa-Bangsa (LBB).
Pada tanggal 10 Januari 1919, ada sebuah organisasi dengan Nama Liga Bangsa-Bangsa (LBB).
Pada LBB, setiap anggotanya mempunyai hak veto terhadap keputusan non-prosedural. Oleh karenanya, keputusan yang dihasilkan harus disetujui seluruh anggota.
Namun, organisasi tersebut ternyata gagal mencegah perang dunia 2. Sehingga perang tak bisa terelakan lagi. Akibatnya LBB kemudian dibubarkan pada tahun 1946.
Jelang berakhirnya Perang Dunia II, AS, Inggris, dan Uni Soviet memprakarsai berdirinya PBB.
Setelah China bergabung, keempat pemimpin negara menyepakati prinsip konsensus.
• Profil Anastasia Leena, Ratu Kecantikan yang Bergabung Menjadi Pasukan Militer Ukraina
Prinsip konsesus adalah prinsip kesepakatan bersama, artinya semua kebijakan yang dihasilkan harus berdasarkan persetujuan semua pihak.
Dalam Konferensi San Francisco yang nantinya melahirkan Piagam PBB, delegasi AS berkeras bahwa prinsip konsensus harus dicantumkan dalam Piagam PBB.