Kini Vaksin Booster Minimal 3 Bulan Tidak Hanya Bagi Lansia Tapi Seluruh Masyarakat

Vaksin lanjutan booster minimal tiga bulan berlaku umum bagi masyarakat setelah mendapat vaksinasi primer lengkap

Editor: Madrosid
ANUSAK LAOWILAS / NURPHOTO / NURPHOTO VIA AFP
Ilustrasi - Pemberian Vaksin Dosis Lengkap hingga Booster. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kini interval waktu vaksin booster sudah bisa dapatkan tidak lagi 6 bulan setelah vaksin 2, tapi 3 bulan berlaku bagi seluruh masyarakat umum.

Awalnya booster diberikan 3 bulan setelah vaksin 2 hanya berlaku untuk lansia saja yang berusia 60 tahun ke atas. 

Namun mengingat lonjakan dari kasus covid-19 serta efikasi vaksin yang mulai turun setelah waktu 3 bulan makanya booster bisa didapatkan setelah 3 bulan dari vaksin primer.

"Perlindungan masyarakat terhadap COVID-19 perlu terus ditingkatkan, termasuk melalui pemberian vaksinasi dosis lanjutan (booster)" ungkap Kemenkes melalui surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu, Jumat 25 Februari 2022.

Melalui surat Kemenkes juga menegaskan saat ini interval pemberian dosis lanjutan (booster) bagi lansia dan umum sama.

"Vaksin lanjutan booster minimal tiga bulan berlaku umum bagi masyarakat setelah mendapat vaksinasi primer lengkap," sebagaimana surat kemenkes.

Tak Ada Vaksin Booster Dosis Keempat, Kemenkes Berikan Penjelasan Lengkap

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, hal tersebut tertuang di Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes bernomor SR.02.06/II/1123/2022 yang diteken pada 21 Februari 2022.

"Ketentuannya ada di Surat Ditjen P2P ke Dinkes provinsi dan kabupaten/kota," kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Selasa 22 Februari 2021.

Sementara untuk non-lansia, vaksinasi booster baru bisa didapatkan minimal 6 bulan setelah vaksinasi dosis 2. Adapun dalam ketentuan baru ini disebutkan bahwa lansia bisa diberikan vaksin booster dengan platform jenis vaksin homolog atau heterolog.

Vaksin yang diberikan adalah regimen vaksin Covid-19 yang tersedia di lapangan dan yang sudah mendapatkan emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta sesuai dengan rekomendasi dari ITAGI.

Kemudian, mengingat saat ini vaksin Sinovac yang didistribusikan jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun, maka untuk booster ini dapat menggunakan vaksin selain Sinovac.

Selanjutnya, Kemenkes meminta vaksinasi dosis primer tetap dikejar agar dapat mencapai target.

Terakhir, tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi Covid-19 dosis booster tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2002.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenkes: Lansia Bisa Divaksin Booster 3 Bulan Setelah Vaksinasi Dosis Dua".

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved