DAFTAR Terbaru Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan dan Tidak Ditanggung, Apa Saja !?

Pelayanan kesehatan dari BPJS diberikan secara berjenjang dari faskes 1 untuk sejumlah penyakit.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase / Tribunpontianak.co.id / sid / bpjs kesehatan
Pelayanan BPJS Kesehatan berdasarkan jenis penyakit 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Seluruh warga negara Indonesia ataupun asing diwajibkan untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Pemerintah mewajibkan seluruh warganya menjadi peserta baik ditanggung melalui APBN atau APBD ataupun secara mandiri.

Manfaat dari kepesertaan BPJS Kesehatan yaitu mendapat jaminan fasilitas kesehatan berdasarkan tingkat kepesertaan dari tingkat 3 hingga tingakat 1 yang paling baik.

Setiap orang peserta akan mendapatkan jaminan kesehatan tanpa perlu mengeluarkan biaya tambahan lagi.

Sebagai peserta bpjs kesehatan hanya diwajibkan untuk membayar iurat tiap bulannya berdasarkan tingkatannya.

Pelayanan kesehatan dari BPJS diberikan secara berjenjang dari faskes 1 untuk sejumlah penyakit.

Terdapat 144 jenis penyakit yang dicover oleh BPJS Kesehatan, diluar jenis tersebut maka harus bayar.

Berikut Daftar penyakti yang ditanggung bpjs kesehatan dan tidak ditanggung

Daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan

1. Kejang demam

2. Tetanus

3. HIV/AIDS tanpa komplikasi

4. Tension headache (sakit kepala tegang)

5. Migrain

6. Bell's palsy

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved