Update Terbaru Daftar Pelayanan Kesehatan yang Ditanggung dan Tidak oleh BPJS Tahun 2022

Berikut ini update terbaru daftar Pelayanan Kesehatan yang ditanggung maupun tidak oleh BPJS Kesehatan tahun 2022.

Editor: Rizky Zulham
NET/ISTIMEWA
Update Terbaru Daftar Pelayanan Kesehatan yang Ditanggung dan Tidak oleh BPJS Tahun 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini update terbaru daftar Pelayanan Kesehatan yang ditanggung maupun tidak oleh BPJS Kesehatan tahun 2022.

Tidak semua layanan kesehatan dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Sebagai peserta jaminan sosial ini, Anda perlu tahu apa saja layanan kesehatan yang ditanggung dan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan merupakan salah satu program jaminan sosial dari pemerintah.

Fungsi dari BPJS Kesehatan sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 24Ttahun 2011 yaitu menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

Viral BPJS Golf di Media Sosial ! Apa Respons BPJS Ketenagakerjaan Tentang Jaminan Keanggotaan Golf?

Peserta bisa menggunakan jaminan sosial untuk kesehatan ini seumur hidup di fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Namun tidak semua layanan kesehatan bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Berikut ini daftar layanan kesehatan yang ditanggung dan tidak ditanggung BPJS Kesehatan, dirangkum dari Instagram @indonesiabaik.id.

Pelayanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan

- Ambulans
- Hanya diberikan untuk pasien rujukan yang bertujuan menyelamatkan nyawa pasien
- Pelayanan kesehatan rujukan tingkat pertama
- Biaya administrasi pelayanan kesehatan
- Pemeriksaan, pengobatan, konsultasi medis

- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
- Diagnosis laboratorium
- Tindakan medis umum baik yang butuh pembedahan atau tidak
- Pelayanan promotif dn preventif (penyuluhan kesehatan perorangan, imunisasi rutin, keluarga berencana, dan skrining kesehatan)
- Transfusi darah

- Rawat inap
- Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan
- Biaya administrasi pelayanan kesehatan
- Pemeriksaan, pengobatan, konsultasi medis
- Tindakan medis yang butuh dokter spesialis bedah atau non bedah

- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
- Perawatan di ruang rawat inap biasa atau ruang intensif seperti ICU
- Pelayanan kedokteran forensik klinis/visum dan pengurusan jenazah
- Rehabilitasi medis dan pelayanan darah
- Persalinan sampai dengan anak ketiga (dalam keadaan hidup atau meninggal)

Cara Daftar Autodebet BPJS BRI , BNI , BCA dan Mandiri

Pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan

- Tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (rujukan atas diri sendiri)
- Dilakukan di faskes yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali darurat
- Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah terjamin oleh program jaminan kecelakaan kerja/jadi tanggungan pemberi kerja
- Dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved