Shopee

Cara Daftar Shopee Paylater di HP ! Berapa Denda Telat Bayar Shopee Paylater 1 Hari ?

Tak hanya itu, masih banyak juga yang bertanya tentang berapa bunga Shopee Paylater dan dendanya jika terlambat membayar sesuai tanggal jatuh tempo.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
Vectrostudio
Shopee. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Hingga sekarang, banyak yang belum tahu tentang Shopee Paylater. Termasuk bagaimana cara daftar Shopee Paylater.

Tak hanya itu, masih banyak juga yang bertanya tentang berapa bunga Shopee Paylater dan dendanya jika terlambat membayar sesuai tanggal jatuh tempo.

Untuk mengetahui jawabannya, silakan baca artikel ini hingga tuntas.

Shopee PayLater atau SPayLater adalah produk pinjaman atau cicilan yang tersedia dalam e-commerce Shopee.

ShopeePayLater merupakan salah satu pilihan atau opsi metode pembayaran yang bisa digunakan untuk melakukan transaksi di e-commerce tersebut.

Dikutip dari laman bantuan Shopee, help.shoopee.co.id dijelaskan, produk SPayLater disediakan PT Commerce Finance serta pihak lain yang bekerja sama dengan PT Commerce Finance untuk memberikan pinjaman.

PT Commerce Finance pun telah diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

SPayLater berbeda dengan ShopeePay yang merupakan layanan e-wallet atau dompet digital.

Shopee PayLater memberikan pinjaman kepada pembeli yang melakukan transaksi lewat Shopee.

(Update berita terbaru Shopee lainnya disini)

Cara Daftar Shopee Affiliate Tanpa Minimal Followers ! Manfaatkan HP Kamu untuk Menambah Penghasilan

Pinjaman tersebut kemudian harus dibayar atau dikembalikan sesuai dengan cicilan yang telah dipilih.

Pilihan cicilan Shopee PayLater yang tersedia yakni tiga bulan, enam bulan, hingga 12 bulan.

Lalu berapa besar biaya cicilan Shopee PayLater?

Biaya cicilan Shopee Paylater terdiri atas suku bunga dan biaya-biaya.

Besaran cicilan termasuk di dalamnya bunga Shopee PayLater minimal 2,95 persen untuk program Beli Sekarang Bayar Nanti yang diselesaikan dalam waktu 1 bulan dan cicilan yang diselesaikan dalam waktu tiga, enam, dan 12 bulan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved