Disperindagnaker Mempawah Terus Usahakan Ketersediaan dan Harga Minyak Goreng Sesuai HET
Dirinya juga mengatakan pihaknya sudah melakukan penelitian dan turun langsung ke lapangan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng.
Penulis: Ramadhan | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disperindagnaker) Kabupaten Mempawah, Johana Sari Margiani, mengatakan, pihaknya sudah berusaha mengendalikan harga pasar ditengah kelangkaan minyak goreng dan harga tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
"Kita dari Disperindag sudah berusaha mencarikan cara untuk mengatasi hal ini. Kita juga sudah melaporkan hal ini ke satgas pangan provinsi, dan telah kita sampaikan apa saja keluhan yang dirasakan masyarakat Kabupaten Mempawah," katanya, Jumat 25 Februari 2022.
Dirinya juga telah mengusulkan kepada satgas pangan untuk menekan distributor minyak yang ada di Pontianak agar mendistribusikan minyak dalam jumlah yang normal seperti biasanya.
"Dari pendataan langsung ke agen-agen toko modern dan minimarket menyatakan rata-rata pengambilan pemesanan dari distributor dan agen yg berdomisili di Pontianak. Informasi dan kondisi seperti ini sudah dilaporkan pada dinas terkait di provinsi termasuk tim kementerian perdagangan yang meninjau langsung kondisi nyata yang terjadi saat ini," terangnya.
• Disperindagnaker Mempawah Akan Berikan Sanksi Tegas Kepada Agen yang Ketahuan Menimbun Minyak Goreng
"Intinya hal ini menjadi atensi kita. Kemarin kita sudah mengusulkan dan kita tunggu minggu ini semoga apa yang kita usahakan bisa segera ditanggapi," terangnya lagi.
Dirinya juga mengatakan pihaknya sudah melakukan penelitian dan turun langsung ke lapangan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng.
Bahkan pihak Kementerian Perdagangan juga turut hadir untuk melihat apa permasalahan yang ada di Kabupaten Mempawah.
Dikatakannya juga, dari Disperindagnaker Kabupaten Mempawah sudah melaporkan situasi dan kondisi tentang ketersediaan dan harga minyak goreng di Mempawah.
Dimana kelangkaan dan harga di pasar dan tingkat harga di tingkat pengecer untuk minyak goreng curah, kemasan sederhana dan kemasan premium belum menyesuaikan dengan HET minyak goreng sebagaimana diatur dalam Permendag 6 Tahun 2022.
"Demikian pula kondisi yang terjadi di toko modern alfamart, indomart, ketersediaan minyak goreng masih terbatas dikarenakan berkurangnya frekuensi dan volume tingkat pendistribusian dari supplier dan pabrik," terangnya.
Dirinya juga mengatakan, mata rantai pendistribusian dan normalisasi harga minyak goreng agar tidak terjadi kelangkaan dan sesuai HET akan menjadi tindaklanjut dari tim provinsi dan pemerintah Kabupaten Mempawah.
"Dan bilamana ada indikasi penimbunan akan menjadi kewenangan tim satgas pangan untuk memberikan sanksi dan tindakan tegas bagi pelaku usaha yang melakukannya," ungkapnya. (*)
(Simak berita terbaru dari Mempawah)