Tanggapan PP Muhammadiyah Soal Aturan Baru Pengeras Suara di Masjid dan Musala : Tak Boleh Kaku

“Itu suatu hal yang bagus. Cuma mungkin masalah implementasinya jangan terlalu kaku dan jangan disamakan untuk semua daerah,” ujar Anwar Abbas

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase / Tribunpontianak.co.id / sid / Muhammadiyah
Tanggapan Muhammadiyah terkait aturan pengeras suara di masjid dan musala 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berbagai tanggapan dari sejumlah pihak terkait adanya aturan baru dari Kementrian Agama dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Pengaturan penggunaan pengeras suara ini bertujuan menjadi pedoman untuk meningkatkan ketentraman hidup saling berdampingan.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antar warga masyarakat,” ujar Menteri Agama Yaqut melalui keterangan tertulis, Senin 21 Februari 2022.

Aturan baru terkait penggunaan pengeras suara ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Beragam tanggapan mewarnai dikeluarkannya aturan baru tersebut, tak sedikit yang menganggap tidak perlu adanya aturan tersebut.

Tanggapan itu juga datang dari pihak Muhammadiyah yang menyatakan setujud atas peraturan yang dikeluarkan.

Ketua Umum PP Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dadang Kahmad juga memberikan tanggapan terkait kebijakan baru tersebut.

Menurutnya, pedoman ini dibuat agar pengeras suara di masjid tidak digunakan pada sembarang waktu.

“Bagus ada pengaturan. Supaya penggunaan pengeras suara masjid atau pun yang lain tidak sembarangan. Tidak sembarang waktu,” ujar Dadang, Senin 21 Februari 2022 dikutip di lama Muhammadiyah.or.id.

Ia menyerukan agar pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala ini dapat ditaati oleh semua pihak.

“Saya kira sudah bagus, tinggal ditaati oleh semua pihak,” ucap Dadang. Terkait penggunaan pengeras suara, Dadang mengungkapkan selama ini masjid yang berada di bawah naungan Muhammadiyah telah disiplin dalam penggunaannya. Penggunaan pengeras suara keluar masjid, kata Dadang, hanya digunakan ketika adzan saja.

“Masjid Muhammadiyah sudah disiplin dari dahulu. Penggunaan pengeras suara keluar hanya adzan saja,” pungkasnya.

Sementara itu Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas juga mengaku setuju dengan aturan ini.

Hanya saja, dia meminta pelaksanannya tidak boleh kaku.

“Itu suatu hal yang bagus. Cuma mungkin masalah implementasinya jangan terlalu kaku dan jangan disamakan untuk semua daerah,” ujar Anwar Abbas, Senin 21 Februari 2022.

Maksud dari tidak kaku adalah bagi daerah yang 100 persen penduduknya beragama Islam seharusnya dimaklumi penggunaan pengeras suara atau speaker masjid yang keluar.

Sebab, ia menilai hal itu sebagai syiar Islam.

“Oleh karena itu mungkin di peraturan tersebut perlu ada konsideran yang mengatur dan memberi kelonggaran menyangkut hal demikian,” tutur Anwar Abbas.

Selain itu, dia menekankan, terkait dengan penggunaan pengeras suara luar yang hanya dibatasi lima menit sebelum azan dikumandangkan menurutnya sangat singkat.

Dia mengusulkan supaya waktu penggunaan suara toa masjid ke luar ditambah 10 menit agar masyarakat tidak telat datang ke masjid

“Khusus untuk salat subuh banyak orang yang terbangun setelah mendengar suara lewat loud speaker. Kemudian juga banyak dari mereka yang mandi terlebih dahulu sebelum berangkat ke mesjid. Jadi mungkin minimal memerlukan waktu 15 menit sebelum waktunya,” ujarnya.

Apalagi, dia melanjutkan, untuk masyarakat muslim yang ada di kampung-kampung, terutama di daerah pedesaan, biasanya jarak masjid dengan rumahnya jauh.

Jika waktu yang diberikan 5-10 menit diperkirakan bisa membuat jemaah telat, terutama bagi yang tak punya kendaraan.

“Hal-hal seperti ini tentu perlu dipertimbangkan. Untuk itu bagaimana baiknya pelaksanaan sebuah peraturan perlu ada kesepakatan-kesepakatan dari masyarakat setempat,” pungkasnya.

(afn/*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved