Alasan Kasus Dugaan Tindak Pidana Penistaan Agama Jenderal Dudung Abdurachman Dihentikan Puspomad

Dengan demikian, kata dia, laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Youtube Kompas TV
Dudung Abdurachman 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kasus pelaporan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman ke Puspomad resmi dihentikan.

Hal ini diungkapkan Kepala Penerangan Puspomad Letkol CPM Agus Subur Mudjiono.

Puspomad dikatakan dia menghentikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman pada Rabu 23 Februari 2022.

Lalu apa alasan penghentian kasus itu?

Agus mengatakan berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti dan keterangan ahli, laporan Ahmad Syahrudin tentang pernyataan Dudung dalam video yang disiarkan di sebuah kanal Youtube pada 30 Desember 2021 lalu tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana seperti yang dilaporkan.

Dengan demikian, kata dia, laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Agus menjelaskan tim penyelidik Puspomad telah melakukan penyelidikan mulai tanggal 9 sampai dengan 22 Februari 2022 dengan mengundang pelapor, saksi, dan meminta keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga Surabaya, ahli ITE dari Kemkominfo serta dua orang ahli Bahasa Indonesia dari Universitas Indonesia (UI).

Jenderal Dudung Lolos dari Ancaman Pidana, Puspomad Resmi Hentikan Kasus

Berdasarkan keterangan ahli hukum pidana, kata Agus, disimpulkan bahwa pernyataan Dudung dalam video tersebut tidak memenuhi unsur subyektif dan obyektif sebagaimana dimaksud Pasal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP, Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 dan 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Selain itu, lanjut dia, ahli ITE menyimpulkan bahwa pernyataan Dudung tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 dan 28 ayat (2) Jo Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hal tersebut diungkapkannya saat menyampaikan hasil penyelidikan oleh tim penyelidik Puspomad terkait laporan pengaduan tersebut di Puspomad, Jakarta Pusat pada Rabu 23 Februari 2022.

“Demikian juga keterangan ahli Bahasa Indonesia, yang menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak bermakna mensejajarkan Tuhan dengan manusia atau makhluknya dan tidak mengandung muatan penodaan agama yang disangkakan pelapor Ahmad Syahrudin. Oleh karena itu telah dikeluarkan SP2 Lidik," kata Agus dikutip dari laman resmi Puspomad, puspomad.mil.id, pada Rabu 23 Februari 2022.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah kelompok masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Ulama, Habaib dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) melaporkan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad), Jumat 28 Januari 2022.

BREAKING NEWS: Kasus Jenderal Dudung Abdurachman Sebut Tuhan Bukan Orang Arab Dihentikan

Pelaporan ini berkaitan dengan pernyataan Dudung yang dianggap menyinggung umat agama tertentu saat menjadi bintang tamu di salah satu acara bincang-bincang di YouTube.

Koordinator KUHAP APA Damai Hari Lubis mengatakan, pernyataan Dudung tidak mencerminkan tupoksinya sebagai perwira tinggi TNI AD.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved