Jenderal Dudung Lolos dari Ancaman Pidana, Puspomad Resmi Hentikan Kasus
Pihaknya sudah mengundang pelapor, saksi, dan meminta keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga Surabaya, ahli ITE dari Kemkominfo serta
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman lolos dari ancaman pidana.
Hal itu setelah Puspomad resmi menghentikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilaporkan Koalisi Ulama.
Kepala Penerangan Puspomad Letkol CPM Agus Subur Mudjiono mengatakan penghentian kasus ini karena tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana seperti yang dilaporkan.
Dengan demikian, laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.
• BREAKING NEWS: Kasus Jenderal Dudung Abdurachman Sebut Tuhan Bukan Orang Arab Dihentikan
Pihaknya sudah mengundang pelapor, saksi, dan meminta keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga Surabaya, ahli ITE dari Kemkominfo serta dua orang ahli Bahasa Indonesia dari Universitas Indonesia (UI).
Berdasarkan keterangan ahli hukum pidana, apa yang disampaikan Dudung tidak memenuhi unsur pelanggaran secara objektif dan subyektif.
“Demikian juga keterangan ahli Bahasa Indonesia, yang menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak bermakna mensejajarkan Tuhan dengan manusia atau makhluknya," kata Agus.
• Dampak Laporkan Jenderal Dudung Abdurachman, Klien Damai Hari Lubis Difoto Puspomad
"Dan tidak mengandung muatan penodaan agama yang disangkakan pelapor Ahmad Syahrudin. Oleh karena itu telah dikeluarkan SP2 Lidik," lanjut Agus dikutip dari laman resmi Puspomad.
Diketahui, sejumlah kelompok masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Ulama, Habaib dan Pengacara Anti Penodaan Agama melaporkan Dudung ke Puspomad Jumat 28 Januari 2022.
• Apa Isi Perjanjian Roem Royen ?
Pelaporan ini berkaitan dengan pernyataan Dudung yang dianggap menyinggung umat agama tertentu saat menjadi bintang tamu di salah satu acara bincang-bincang di YouTube.
Koordinator Koalisi Ulama Damai Hari Lubis memastikan laporan pihaknya terhadap Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman telah diterima Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad).
"Laporan sudah diterima oleh Puspomad," kata Lubis saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (11/2/2022).
Dengan begitu, kata Lubis proses selanjutnya yakni pemangilan saksi-saksi dari pihaknya sebagai pelapor.
Lubis menyatakan, pemeriksaan saksi itu sudah mulai dilakukan per hari ini, setelah laporan masuk dalam tahap penyelidikan.
"Karena perkara ini sudah masuk tahapan penyelidikan, maka Puspomad akan memanggil saksi-saksi dari pelapornya," ucap Lubis.