Cara Membuat Akun Belajar.id untuk Guru dan Siswa di https://belajar.id

Dengan Akun Pembelajaran Belajar.id, Anda bisa mengakses berbagai kebutuhan kegiatan belajar mengajar.

Editor: Jimmi Abraham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA/VIVO INDONESIA VIA KOMPAS.COM
Ilustrasi belajar online atau daring. 

Perlu diketahui, Anda hanya dapat melakukan reset password dengan dua kondisi berikut:

- Sesaat setelah aktivasi

- Setelah Anda menjadi pengguna aktif atau apabila Anda lupa password

Siapa Saja yang Bisa Memakai Akun Belajar.id

1. Peserta Didik, meliputi:

- Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

- Sekolah Dasar (SD) dan Program Paket A kelas 1-6

- Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Program Paket B kelas 7–9

- Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Program Paket C kelas 10–12

- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) kelas 10–13

- Sekolah Luar Biasa (SLB) kelas 5–12

2. Pendidik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah

3. Tenaga Kependidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, meliputi:

- Kepala Satuan Pendidikan (Kepala Sekolah)

- Operator Satuan Pendidikan (Operator Sekolah) yang terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

4. Dinas Pendidikan, meliputi:

- Kepala Dinas Pendidikan

- Kepala Bidang pada Dinas Pendidikan

- Pengawas Sekolah

- Penilik Sekolah

- Pamong Belajar

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Aktifkan Akun Belajar.id dari Kemdikbud untuk Kegiatan Belajar Mengajar, Simak Langkahnya

(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved