Apa Itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan? Apakah Karyawan yang Habis Masa Kontrak Kerja Dapat JKP?
Sebelum mencairkan manfaat JKP berupa uang, pekerja harus mendaftarkan diri di portal Siap Kerja sebagai pekerja yang terkena PHK.
Manfaat JKP dapat diajukan oleh pekerja setelah memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan (1 tahun) dalam 24 bulan (2 tahun), serta telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK atau pengakhiran hubungan kerja.
Syarat Mencairkan JKP:
1. Mengalami kasus PHK yang dibuktikan dengan dokumen bukti PHK.
Dokumen Bukti PHK:
- Bukti diterimanya Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja/Buruh dan tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota;
- Perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama; atau
- Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
2. Belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah
3. Bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK).
Berikut besaran Jaminan Kehilangan Pekerjaan:
1. Uang Tunai berupa 45 persen gaji 3 bulan pertama.
2. Uang Tunai sebesar 25 persen gaji 3 bulan berikutnya maksimal 6 bulan.
Skema Lapor PHK di Portal Siap Kerja
Sebelum mencairkan manfaat JKP berupa uang, pekerja harus mendaftarkan diri di portal Siap Kerja sebagai pekerja yang terkena PHK.
Ada dua skema yang dilalui untuk melaporkan PHK akun di Portal Siap Kerja dan mendapat Bukti PHK.