Bobol Mesin ATM, Mantan Karyawan Perusahaan Teknisi Raup Rp 2,4 Miliar
Pelaku melancarkan aksinya sudah lima bulan sejak September 2021. Ia sangat menguasai modus pembobolan dari pekerjaan sebelumnya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Mantan karyawan berinisial AT (29) dari salah satu perusahaan teknis perawatan dan perbaikan mesin ATM melakukan pembobolan mesin ATM.
Aksi yang dilakukan membuat pelaku meraup uang senilai Rp 2,4 miliar.
Pelaku melancarkan aksinya sudah lima bulan sejak September 2021.
Ia sangat menguasai modus pembobolan dari pekerjaan sebelumnya.
"Tersangka memilih keluar (resign) dari perusahaannya, dan bekerja secara freelance dengan pekerjaan sama, tapi dengan niatan memperkaya diri sendiri," ucap Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo disadur dari Kompas.com, Sabtu, 19 Februari 2022.
• Residivis Pelaku Pembobol Rumah di Ngabang Ditembak Polisi Saat Coba Kabur
Pria asal Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) dibekuk polisi karena membobol enam unit mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di salah satu bank.
Yusuf mengatakan, pelaku telah beraksi di tiga daerah, yakni Kutai Kartanegara, Kutai Barat, dan Kota Samarinda yang akhirnya ditangkap setelah terpantau CCTV pada 5 Januari 2022 lalu.
“Pada saat beraksi, kami tunggu, kami intai, kemudian kami tangkap. Itu kami pantau melalui CCTV di area mesin ATM," terang Yusuf.
Polisi tak banyak bicara mengenai modusnya karena dikhawatirkan akan menjadi dalih bagi pihak lain untuk mengikuti jejak tersangka.
Setelah menguras isi ATM, pelaku menggunakan uang tersebut untuk foya-foya di Bali.
"Dia sempat sewa helikopter saat jadi turis lokal di Bali," beber dia.
• Bobol Rumah Dinas Jaksa, Residivis Kambuhan di Pontianak Diringkus Polisi
Saat dibekuk, dari tangan tersangka, polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti ponsel, tas, televisi layar datar, sepatu dan beberapa barang lainnya dengan nilai yang tidak murah.
Dijelaskan Yusuf, kasus pembobolan ATM tersebut baru terungkap setelah pihak bank menyadari ada kehilangan uang di ATM tanpa ada kerusakan mesin ATM.
Pihak bank lalu mencurigai dan melaporkan hal tersebut ke polisi.
Kini tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 64 dan 65 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Raup Rp 2,4 Miliar dari Bobol 6 ATM, Pria di Samarinda Sewa Helikopter ke Bali