Tas Milik Jamaah Sedang Sholat di Pontianak Dicuri Residivis Untuk Beli Sabu
Pencurian di masjid inipun dari hasil pemeriksaan sudah ia rencakan sebelumnya untuk mengambil barang berharga milik jamaah yang sedang sholat
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak meringkus seorang pria bernama Rahmad (32) yang terekam kamera CCTV saat mencuri tas milik warga yang sedang Sholat subuh di masjid.
Kasus Pencurian ini terjadi pada 11 Februari 2022 di Masjid Al Karim yang berada di Jalan Tanjung Raya 2, Kecamatan Pontianak Timur.
Saat itu, memanfaatkan para jamaah yang sedang khusuk menunaikan sholat subuh, pelaku yang sudah mengincar korban langsung melancarkan aksinya dengan mengambil tas milik korban, yang membuat korban merugi hingga 5,4 juta rupiah.
Aksi dari pelaku saat itupun terekam CCTV dari masjid, dan berdasarkan hal itu korban membuat laporan ke Polresta Pontianak.
• Tim Jatanras Polresta Pontianak Ringkus Komplotan Pencuri Tali Sling Kapal
Menindaklanjut laporan korban, petugas yang berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan CCTV, pada kamis 17 februari 2022 petugas mendapati informasi keberadaan pelaku.
"pelaku diamankan petugas saat berada di jalan Sultan Muhammad di lokasi dermaga penambang Sped, dan pelaku diamankan tanpa perlawanan,''ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto, jumat 18 Februari 2022.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka rahmad merupakan residivis kambuhan yang sudah berulang kali melakukan pencurian.
Pencurian di masjid inipun dari hasil pemeriksaan sudah ia rencakan sebelumnya untuk mengambil barang berharga milik jamaah yang sedang menunaikan sholat.
Bermodus memanfaatkan jamaah yang sholat, tersangka pun melancarkan aksinya.
Kompol Indra mengungkapkan motif utama pelaku melakukan pencurian itu bukan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, namun untuk membeli narkoba jenis sabu.
"motif utama pelaku mencuri ini untuk membeli sabu,''ungkap Kompol Indra.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman hingga lebih dari 5 tahun penjara. (*)
(Simak berita terbaru dari Pontianak)