4 Kriteria Telah Sembuh dari Covid-19 Varian Omicron
Sementara itu, bagi masyarakat yang sudah dinyatakan sembuh diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kementrian Kesehatan Indonesia membeberkan kriteria pasien covid-10 varian omicron yang dinyatakan telah sembuh.
Diketahui, kasus Covid-19 di Indonesia kembali meningkat akibat varian Omicron.
Bagi masyarakat yang terinfeksi Omicron tanpa gejala atau gejala ringan diimbau untuk isolasi mandiri di rumah.
Hal tersebut diinformasikan melalui akun Instagram @kemenkominfo pada Selasa 15 Februari 2022.
Sementara itu, bagi masyarakat yang sudah dinyatakan sembuh diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.
Lalu, apa saja kriteria pasien varian Omicron selesai isolasi atau sembuh?
• Puluhan Anak Meninggal Terpapar Omicron! Kenali Gejala Umum Covid-19 pada Anak
Kriteria Sembuh dari Omicron
1. Pada saat konfirmasi Covid-19 yang tidak bergejala (asimptomatik), isolasi dilakukan selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
2. Pada kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya tiga hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.
Dengan demikian untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang harus menjalani isolasi selama 13 hari.
Dalam hal masih terdapat gejala setelah hari ke-10, maka isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala tersebut ditambah tiga hari lagi.
3. Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter dapat dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam.
Jika hasil negatif atau Ct>35 dua kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh.
Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri.
4. Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter akan tetapi tidak dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam.