Kriteria Warga Dapat STB Gratis Terbaru 2022 Resmi dari Kominfo Sebanyak 3,2 Juta Unit
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menghentikan siaran televisi analog dan berganti ke siaran televisi digital.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kriteria warga yang bisa dapat bantuan STB gratis dari Kominfo bisa disimak didalam artikel berikut ini.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menghentikan siaran televisi analog dan berganti ke siaran televisi digital pada 2 November 2022.
Menyikapi hal tersebut, pemerintah berencana membagikan STB gratis kepada masyarakat.
Apa itu STB?
Set Top Box (STB) merupakan alat yang bisa digunakan untuk membuat Tv Analog bisa mendapatkan siaran TV Digital.
Jadi, pemilik tv analog tidak akan bisa menangkap siara TV Digital apabila tidak menggunakan perangkat tambahan set top box (STB).
• Syarat Penerima Bantuan STB Kominfo untuk Nonton Siaran TV Digital Gratis
Dilansir dari Kompas.com 19 Januari 2022, Menteri Kominfo, Johnny G. Plate mengklaim ada 3.203.854 unit STB gratis yang siap dibagikan ke masyarakat, jelang analog switch off (ASO) tahap I.
Adapun ASO tahap I sendiri dijadwalkan dimulai pada 30 April mendatang.
Sementara untuk tahap II dan III, Menkominfo menargetkan akan rampung paling lambat dua bulan sebelum program dilaksanakan.
Selanjutnya ASO tahap II akan dilaksanakan pada 25 Agustus dan tahap III akan dilakukan pada 2 November 2022.
Pada ASO tahap II nanti, akan ada 2.165.890 unit STB gratis yang siap dibagikan kepada masyarakat.
Kemudian di ASO tahap III, ada 1.368.227 STB gratis yang akan dibagikan.
Syarat dapat STB Gratis
Dilansir dari laman Indonesia.go.id, syarat untuk mendapatkan STB gratis dari pemerintah adalah harus Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan KTP.
Selain itu harus tercantum dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS Kemensos) atau data perangkat daerah di bidang sosial.