Cara Menghitung JHT BPJS Terbaru - Simulais Pekerja Gaji Rp4 Juta Usia 30 Tahun Dapat Rp 66 Juta
JHT dimaksudkan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cara Menghitung JTH secara simulasi Pekerja Gaji Rp 4 Juta kena PHK Usia 30 Tahun Bisa Dapat hingga Rp 66 Juta.
Aturan baru pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJamsostek mengharuskan dana iuran baru bisa diambil setelah pekerja berusia 56 tahun.
Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya di Permenaker No 19 Tahun 2015, yang bisa diambil setelah 1 bulan resmi tidak bekerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan program JHT adalah program jaminan sosial untuk jangka panjang.
JHT dimaksudkan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
• Viral JHT Cair 56 Tahun: Dibuat Megawati Soekarnoputri, Diresmikan Jokowi dan Dikritik Puan Maharani
Untuk itulah, manfaat JHT tidak dapat diklaim 100% saat peserta belum memasuki masa pensiun.
"Apabila manfaat JHT kapan pun bisa dilakukan klaim 100%, maka tentu tujuan program JHT tersebut, tidak akan pernah tercapai,” ungkap Menaker Ida, dalam sebuah video yang diungah di YouTube Kemnaker.
Simulasi JHT
Iuran JHT bagi peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara adalah sebesar 5,7 persen dari upah.
Dari bagian itu, 2 persen ditanggung oleh pekerja dan 3,7 persen ditanggung oleh pemberi kerja.
Lantas bagaimana simulasi perhitungan manfaat menurut aturan yang baru ini?
Menurut Kemnaker, seperti yang diunggah di akun Instagram @kemnaker, pekerja dengan gaji Rp4 juta dengan masa kepesertaan 5 tahun dan terkena PHK pada usia 30 tahun, akan mendapat manfaat JHT yang jauh lebih besar ketika diambil di usia 56 tahun.
• Dana JHT Bisa Dicairkan Usia 58 Tahun, Berikut Penjelasan Pengamat Ekonomi Untan
Berikut perhitungannya:
Koko seorang pekerja di PT. A dengan upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp4.000.000 dengan masa kepesertaan 5 tahun.
Koko mengalami PHK pada usia 30 tahun, maka manfaat JHT yang akan diterima Koko adalah sebagai berikut: