Pekerja Gugat Aturan JHT Baru Bisa Cair Penuh di Usia 56 Tahun ke Mahkamah Agung

Namun JKP tidak mengatur pencairan dana untuk pekerja yang mengundurkan diri atau pensiun dini.

Editor: Zulkifli
.
Sejumlah aliansi buruh yang ingin melakukan aksi unjuk rasa mulai berdatangan ke Gedung Kementerian Ketenagakerjaan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu 16 Februari 2022. (KOMPAS.com/Muhammad Isa Bustomi) 

Pemerintah sendiri menawarkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diklaim bisa memberi manfaat lebih banyak untuk pekerja yang terkena PHK.

Namun JKP tidak mengatur pencairan dana untuk pekerja yang mengundurkan diri atau pensiun dini.

Smeentara sejumlah buruhRabu 16 Februari melakukan aksi unjuk rasa di dua tempat, yakni Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Gedung BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Aksi unjuk rasa yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB.

Adapun tuntutan dari para buruh dalam aksi unjuk rasa tersebut yakni penolakan keras terhadap terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan mendesak Menaker Ida Fauziyah mundur dari jabatannya.

Berdasarkan informasi dari salah satu pegawai Kemenaker bagian protokol, Menaker Ida menerima langsung 20 orang perwakilan para buruh untuk menyampaikan tuntutan.

(*)

Sejumlah Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Permenaker Tentang JHT Digugat Seorang Pekerja ke MA

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved