Omicron Bergejolak! Pemerintah Terbitkan Aturan Terbaru Naik Pesawat Bulan Februari 2022

Pemerintah menerbitkan Inmendagri terbaru tentang aturan naik pesawat setelah PPKM resmi diperpanjang periode Februari 2022.

Editor: Rizky Zulham
NET/Google
Ilustrasi - Omicron Bergejolak! Aturan Baru Naik Pesawat Bulan Februari 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah menerbitkan Inmendagri terbaru tentang aturan naik pesawat setelah PPKM resmi diperpanjang periode Februari 2022.

Pemerintah resmi memperpanjang periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Di mana untuk wilayah luar Pulau Jawa-Bali, perpanjangan PPKM berlaku mulai tanggal 15-28 Februari 2022.

Adapun PPKM untuk wilayah Jawa-Bali diperpanjang selama sepekan, dimulai tanggal 15 Februari 2022.

Perpanjangan PPKM ini membuat tetap berlakunya sejumlah persyaratan, termasuk syarat naik pesawat.

Di mana ada sejumlah aturan penerbangan yang wajib diikuti calon penumpang yang ingin melakukan perjalanan udara.

Kriteria Orang yang Wajib Vaksin Ulang Padahal Sudah Pernah Divaksinasi

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, kasus Covid-19 di luar Jawa-Bali sejak 24 Januari terjadi lonjakan.

"Kita akan memonitor 2-3 minggu ke depan yang diperkirakan kasusnya akan meningkat kembali," ucapnya dalam pernyataan resmi secara daring melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin 14 Februari 2022.

Ia menambahkan, untuk jumlah daerah berstatus PPKM Level 3 saat ini meningkat.

"Jumlah PPKM Level 3 meningkat, dari 14 menjadi 118 kabupaten/kota," jelas Airlangga.

Dikatakan Airlangga, hal tersebut untuk menghadapi kenaikan Omicron dalam 2-3 pekan ke depan.

"Perpanjangan PPKM Luar Jawa-Bali, periode pelaksanaan selama 14 hari ke depan, yaitu 15-28 Februari 2022," ujar Airlangga.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan ada penyesuaian aturan terkait PPKM di wilayah Jawa-Bali.

Di mana PPKM di Jawa-Bali diperpanjang selama sepekan.

Pada periode PPKM Level 3 ada penyesuaian aturan, termasuk kegiatan work from office (WFO) yang kapasitasnya diperbolehkan 50 persen.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved