Sekda Kapuas Hulu Ingatkan DPMPTSP Monitoring Proses Izin Usaha dan Izin Komersial Operasional

Di samping peran tersebut di atas DPM-PTSP juga berperan untuk dapat memberikan pertimbangan dalam membatalkan perizinan berusaha

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Sahirul Hakim
Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu H Mohd Zaini, saat memimpin langsung Rakor percepatan penyusunan regulasi persyaratan dasar perizinan berusaha, penyelenggaraan layanan persetujuan bangunan gedung, dan retribusi persetujuan bangunan gedung serta retribusi penggunaan tenaga kerja asing, Di Ruang Rapat Bupati Kapuas Hulu, Selasa 2 November 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUASHULU - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu H Mohd Zaini, mengingatkan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kapuas Hulu, agar selalu monitoring, pengawasan, dan pengendalian terhadap komitmen pemohon dalam proses izin usaha dan izin komersial operasional terhadap pelaku usaha di Kapuas Hulu.

"Terpenting lagi adalah, melakukan koordinasi dengan Perangkat Daerah terkait komitmen pemohon melalui Online Single Submission, dalam merespon setiap permohonan proses perizinan," ujarnya kepada wartawan, Jumat 5 November 2021.

Dijelaskannya juga bahwa, kegiatan non-perizinan diluar aturan perundang-undangan, atau di luar PP Nomor 6 Tahun 2021, tidak dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

"Untuk kegiatan non-perizinan berusaha yang tidak tertuang dalam peraturan perundang-undangan atau kegiatan usaha, Pelayanan Terpadu Satu Pintu melakukan proses non-perizinan tidak melalui sistem Online Single Submission,” ucapnya.

Pedagang Enggan Pindah ke Pasar Dogom Permai, Rupinus : Bukan Tidak Tegas, Pedagang Juga Warga Kita

Di samping peran tersebut di atas DPM-PTSP juga berperan untuk dapat memberikan pertimbangan dalam membatalkan perizinan berusaha, sesuai dengan laporan masyarakat.

“Memberikan pertimbangan kepada lembaga Online Single Submission untuk mencabut membatalkan perizinan berusaha, berdasarkan atas laporan pengaduan masyarakat,” ungkapnya. (*)

(Simak berita terbaru dari Kapuas Hulu)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved