Sekda Kapuas Hulu Ingatkan DPMPTSP Monitoring Proses Izin Usaha dan Izin Komersial Operasional
Di samping peran tersebut di atas DPM-PTSP juga berperan untuk dapat memberikan pertimbangan dalam membatalkan perizinan berusaha
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUASHULU - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu H Mohd Zaini, mengingatkan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kapuas Hulu, agar selalu monitoring, pengawasan, dan pengendalian terhadap komitmen pemohon dalam proses izin usaha dan izin komersial operasional terhadap pelaku usaha di Kapuas Hulu.
"Terpenting lagi adalah, melakukan koordinasi dengan Perangkat Daerah terkait komitmen pemohon melalui Online Single Submission, dalam merespon setiap permohonan proses perizinan," ujarnya kepada wartawan, Jumat 5 November 2021.
Dijelaskannya juga bahwa, kegiatan non-perizinan diluar aturan perundang-undangan, atau di luar PP Nomor 6 Tahun 2021, tidak dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
"Untuk kegiatan non-perizinan berusaha yang tidak tertuang dalam peraturan perundang-undangan atau kegiatan usaha, Pelayanan Terpadu Satu Pintu melakukan proses non-perizinan tidak melalui sistem Online Single Submission,” ucapnya.
• Pedagang Enggan Pindah ke Pasar Dogom Permai, Rupinus : Bukan Tidak Tegas, Pedagang Juga Warga Kita
Di samping peran tersebut di atas DPM-PTSP juga berperan untuk dapat memberikan pertimbangan dalam membatalkan perizinan berusaha, sesuai dengan laporan masyarakat.
“Memberikan pertimbangan kepada lembaga Online Single Submission untuk mencabut membatalkan perizinan berusaha, berdasarkan atas laporan pengaduan masyarakat,” ungkapnya. (*)
(Simak berita terbaru dari Kapuas Hulu)