Daftar Istimewa di Kalender 2022; Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Sepanjang Tahun
* Minggu 1 Mei 2022 = Hari Buruh Internasional * Senin-Selasa 2-3 Mei 2022 = Idul Fitri 1443 Hijriah * Senin 16 Mei 2022 = Hari Raya Waisak 2566 BE
Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Marlen Sitinjak
Desember
* Minggu 25 Desember 2022 = Hari Raya Natal
Penentuan Hari Libur Nasional 2022
Adapun penentuan hari libur nasional itu berdasarkan kesepakatan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Penentuan hari libur dan cuti bersama diputuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri tentang Hari Libur dan Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Rakor ini juga dihadiri Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Rabu 22 September 2021.
• Kalender Penanggalan China atau Lunar serta 12 Shio Lengkap Daftar Hari Perayaan Tionghoa
“Penetapan libur nasional dan cuti bersama berdasarkan hasil evaluasu selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid,” jelas Muhadjir, dikutip dari laman resmi Setkab.go.id.
Dari hasil Rakor dan SKB itu, masyarakat Indonesia memiliki 16 hari libur nasional pada tahun 2022.
Tetapi, mereka belum memutuskan kapan saja cuti bersama.
Menteri Muhadjir menyampaikan, penetapan tanggal cuti bersama tahun 2022 bakal dilakukan sembari melihat perkembangan Covid-19 di Indonesia.
Harapannya, pandemi Covid-19 dapat lekas berakhir pada tahun mendatang agar cuti bersama dapat direalisasikan. (*)