Syarat dan Kriteria Pasien Omicron Boleh Isolasi Mandiri di Rumah
Pada varian Omicron, pasien bisa melakukan isolasi di rumah sakit atau rumah sesuai dengan keparahan gejala.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Syarat dan kriteria pasien Omicron boleh isolasi mandiri di rumah bisa disimak dalam artikel berikut ini.
Virus COVID-19 memiliki varian baru yang sudah tersebar di seluruh dunia, yaitu Omicron.
Varian virus ini memiliki perbedaan dari gejala sehingga penanganan menjadi berbeda pula.
Namun penanganan yang masih sama adalah pemberlakuan isolasi bagi orang yang terdampak virus.
Hal ini tetap diberlakukan, karena virus bisa menular dengan cepat ke orang lain.
• Masa Isolasi Mandiri Omicron di Rumah
Pada varian Omicron, pasien bisa melakukan isolasi di rumah sakit atau rumah sesuai dengan keparahan gejala.
Untuk isolasi mandiri yang dilakukan di rumah ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Berikut akan dijelaskan syarat untuk melakukan isolasi mandiri di rumah pada pasien Omicron.
Kriteria Pasien Omicron Isolasi Mandiri di Rumah
Selain tidak bergejala dan bergejala ringan, pasien Omicron yang hendak melakukan isolasi mandiri di rumah juga harus memenuhi beberapa syarat klinis dan syarat rumah.
Berikut syarat klinis yang harus dimiliki bagi pasien Omicron yang ingin melakukan isolasi mandiri di rumah:
- Syarat klinis dan perilaku.
- Usia kurang dari 45 tahun.
- Tidak memiliki komorbid.
- Dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan lainnya.