Kasus Covid-19 Kian Meningkat, Pemkot Pontianak Perketat Mobilitas Masyarakat
"Menurut informasi dari Dinas Kesehatan, kita pantau setiap hari terjadi lonjakan kasus covid-19 sekarang," ungkapnya, Senin 14 Februari 2022.
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan, bahwa terjadi peningkatan kasus covid-19 di Kota Pontianak Kalimantan Barat.
Diperkirakan puncak kasus covid-19 terjadi Minggu ketiga bulan Februari sampai awal Maret 2022.
Edi mengungkapkan, bahwa dirinya selalu memantau perkembangan kasus covid-19 di Kota Pontianak
"Menurut informasi dari Dinas Kesehatan, kita pantau setiap hari terjadi lonjakan kasus covid-19 sekarang," ungkapnya, Senin 14 Februari 2022.
"Kita berharap masyarakat tetap harus waspada terutama yang komorbid punya penyakit bawaan," katanya.
Lebih lanjut, Edi menerangkan, bahwa saat ini kondisi BOR di rumah sakit di Kota Pontianak juga terjadi peningkatan. Untuk keterisian tempat tidur ICU sudah berada di angka 16,13 persen. Sedangkan untuk tempat tidur isolasi 17,96 persen.
• Gelar Patroli Gabungan, Satgas Covid1-9 Pontianak Swab PCR Secara Acak Pengunjung Kafe
Kemudian jika untuk positivity rate mencapai 8,2 persen. Tentu kata Edi, angka ini sudah cukup tinggi.
"Karena sudah ada yang dirawat di rumah sakit. Maka kita harapkan tidak terjadi lonjakan," katanya.
Atas lonjakan kasus yang terjadi, maka beberapa kebijakan dilakukan Pemerintah Kota Pontianak untuk mencegah lonjakan kasus.
"Kebijakan Sekarang kita sedang berupaya melakukan pembatasan-pembatasan, seperti taman kita batasi kapasitasnya 50 persen dan hanya sampai jam 8 malam. Sementara ini, kita akan perketat lagi terus di cafe dan warkop juga kita harapkan bisa membatasi diri untuk tidak terjadi kerumunan yang sangat padat dan masyarakat diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan terutama menggunakan masker dan selalu cuci tangan," ungkapnya.
Bahkan, akibat lonjakan kasus ini, perayaan cap go meh juga ditiadakan. Selain itu, kegiatan atau festival budaya maupun kegiatan yang bersifat kerumunan juga ditiadakan. Hanya saja yang masih diperbolehkan secara terbatas adalah bagi masyarakat yang ingin beribadah di tempat ibadah.
"Untuk parayaan Cap Go Meh ditiadakan seperti arak-arakan naga di jalan kita tiadakan artinya kegiatan yang menimbulkan kerumuman tidak diperbolehkan, kecuali bagi yang mau ibadah secara terbatas," pungkasnya. (*)
(Simak berita terbaru dari Pontianak)