JHT Baru Bisa Cair Umur 56 Tahun, Anggota DPR RI Wanti-wanti Pemerintah

Pasal tersebut dinilai merugikan para pekerja, terlebih bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum usia 56 tahun.

Humas Kemnaker RI
Menaker Ida Fauziyah 

Pasal tersebut dinilai merugikan para pekerja, terlebih bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum usia 56 tahun.

Sebab mereka harus menunggu usia 56 tahun untuk dapat mencairkan dana JHT.

Padahal, pada aturan sebelumnya yang termaktub di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, JHT bisa diklaim satu bulan setelah pekerja mengundurkan diri dari tempat bekerja.

Sementara itu, dalam Permenaker terbaru itu juga terdapat tata cara serta syarat bagi pekerja yang ingin mencairkan JHT.

Selengkapnya, Anda dapat menyimak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT >>>di sini<<< (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anggota DPR Juga Desak Permenaker 2/2021 Dicabut, Isinya Tidak Masuk Akal

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved