JHT Baru Bisa Cair Umur 56 Tahun, Anggota DPR RI Wanti-wanti Pemerintah

Pasal tersebut dinilai merugikan para pekerja, terlebih bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum usia 56 tahun.

Humas Kemnaker RI
Menaker Ida Fauziyah 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Satu diantara anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani Aher menyebut jika permanaker tentang JHT yang baru bisa cair umur 56 tahun tidak masuk akal.

Ia pun meminta pemerintah mencabut Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) itu.

"Muatan Permenaker tersebut mencederai rasa kemanusiaan dan mengabaikan kondisi pekerja yang tertekan dalam situasi pandemi," kata Netty, Sabtu 12 Februari 2022.

Menurutnya, ada beberapa pasal dalam Permenaker tersebut menunjukkan ketidakpekaan pemerintah pada situasi pandemi yang membuat pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Misalnya, aturan mengenai penerimaan manfaat Jaminan Hari Tua yang baru diberikan kepada peserta setelah berusia 56 tahun."

"Bayangkan, seorang peserta harus menunggu 15 tahun untuk mencairkan JHT-nya jika ia berhenti di usia 41 tahun. Ini tidak masuk akal," ujar Netty.

Isi Lengkap Peraturan Kementerian Tenaga Kerja Tentang Dana JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun

Dan berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan per Desember 2021, kata Netty, total klaim peserta yang berhenti bekerja karena pensiun hanya 3 persen, sedangkan pengunduran diri 55 persen dan alasan terkena PHK mencapai 35 persen.

“Berhenti bekerja karena PHK tentu bukan keinginan pekerja. Berhenti karena pengunduran diri pun bisa karena situasi di tempat kerja yang sudah tidak nyaman. Jadi, mengapa JHT yang sebagiannya merupakan tabungan peserta ditahan pencairannya?," paparnya.

"Bukankah dana yang tidak seberapa tersebut justru dibutuhkan mereka untuk bertahan hidup di masa sulit ini. Jika harus menunggu sampai usia 56 tahun, bagaimana keberlangsungan pendapatan pekerja?," sambung politikus PKS itu.

Netty meminta pemerintah mencabut peraturan tersebut sebagai bukti empati dan keberpihakan pada pekerja di tengah pandemi yang berdampak pada pemiskinan rakyat.

"Jika pemerintah tidak menggubris peringatan ini, saya khawatir tekanan hidup dan kesulitan akan membuat rakyat semakin keras menolak dan melawan pemberlakuan peraturan tersebut," papar Netty.

Netty meminta pemerintah agar memperbaiki tata kelola komunikasi publiknya terkait penerapan aturan.

Ramai - Ramai Tolak Aturan JHT Baru Cair Usia 56 Tahun,Petisi Ini Sudah Ditanda Tangani Ratusan Ribu

"Pemerintah harus dapat membuka ruang dialog dan mendengarkan aspirasi masyarakat dengan baik. Lakukan sosialisasi dan edukasi secara utuh jika menyangkut regulasi yang pasti akan menyentuh berbagai ruang kehidupan masyarakat secara luas," ujarnya.

Diketahui Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 berisi tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT.

Dalam beleid tersebut, terdapat satu pasal yang menjadi sorotan, yaitu manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun.

Pasal tersebut dinilai merugikan para pekerja, terlebih bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum usia 56 tahun.

Sebab mereka harus menunggu usia 56 tahun untuk dapat mencairkan dana JHT.

Padahal, pada aturan sebelumnya yang termaktub di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, JHT bisa diklaim satu bulan setelah pekerja mengundurkan diri dari tempat bekerja.

Sementara itu, dalam Permenaker terbaru itu juga terdapat tata cara serta syarat bagi pekerja yang ingin mencairkan JHT.

Selengkapnya, Anda dapat menyimak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT >>>di sini<<< (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anggota DPR Juga Desak Permenaker 2/2021 Dicabut, Isinya Tidak Masuk Akal

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved